Indonesia Peringkat Pertama Dunia dalam Transparansi Pelaporan Belanja Perpajakan

Indonesia Peringkat Pertama Dunia dalam Transparansi Pelaporan Belanja Perpajakan

Indonesia menempati peringkat pertama dunia dalam transparansi pelaporan belanja perpajakan, mengungguli 115 negara lain termasuk sejumlah negara maju. Pencapaian ini dinilai mencerminkan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang semakin transparan dan akuntabel.

Posisi teratas tersebut berdasarkan hasil Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) yang dirilis pada 11 Mei 2026. Dalam indeks itu, Indonesia meraih skor 79,9 poin, melampaui Australia yang berada di peringkat ketiga, Prancis di peringkat kesembilan, serta Amerika Serikat di posisi ke-17.

GTETI merupakan indeks komparatif pertama di dunia yang mengukur kualitas pelaporan insentif dan belanja perpajakan secara global. Penilaian dilakukan melalui lima dimensi utama, antara lain ketersediaan informasi kepada publik, kelengkapan data deskriptif, serta evaluasi pengeluaran pajak dari masing-masing negara.

Capaian ini juga menunjukkan peningkatan peringkat Indonesia dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, saat indeks pertama kali diluncurkan, Indonesia berada di peringkat ke-15. Posisi tersebut naik menjadi peringkat kedua pada 2024, sebelum menembus peringkat pertama pada 2026.

Menanggapi hasil tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelaporan belanja perpajakan. “Upaya tersebut akan terus diperkuat melalui penyempurnaan kualitas pelaporan, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan kebijakan insentif agar semakin terukur dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian,” demikian pernyataan resmi Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa capaian ini menjadi bukti kebijakan fiskal Indonesia, khususnya insentif perpajakan, dijalankan secara selektif, terarah, dan terukur. Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut tetap diarahkan untuk menopang stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengabaikan kapasitas fiskal negara.

Sebagai gambaran, pada 2025 lebih dari 70% dari total belanja perpajakan senilai Rp389 triliun yang tercantum dalam laporan TER dialokasikan langsung untuk sektor rumah tangga dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kementerian Keuangan menyebut insentif diberikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pokok seperti bahan makanan dan tempat tinggal, serta mengurangi biaya pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan lainnya. Insentif tersebut juga disebut turut mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.