Indonesia Peringkat Pertama Dunia dalam Indeks Transparansi Insentif Pajak GTETI 2026

Indonesia Peringkat Pertama Dunia dalam Indeks Transparansi Insentif Pajak GTETI 2026

Pemerintah menyatakan kebijakan insentif perpajakan yang selama ini dijalankan tidak hanya membantu menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga mendapat pengakuan internasional dari sisi transparansi pelaporan.

Dalam laporan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026 yang dirilis pada 11 Mei 2026, Indonesia disebut menempati posisi pertama dunia dalam transparansi insentif perpajakan. Kementerian Keuangan menilai capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah memperkuat tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel melalui pelaporan belanja perpajakan atau Tax Expenditure Report (TER).

Pada indeks tersebut, Indonesia mengungguli sejumlah negara maju, antara lain Korea Selatan, Australia, Kanada, Jerman, Belanda, hingga Prancis. Pemerintah juga menegaskan kebijakan fiskal dan perpajakan menjadi instrumen penting untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Secara domestik, pemerintah mencatat ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 tumbuh 5,61% secara tahunan, didorong permintaan domestik, investasi, serta percepatan belanja pemerintah. Investasi atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) juga tumbuh 5,96% secara tahunan, sejalan dengan realisasi investasi langsung yang meningkat 7,22%.

Kementerian Keuangan menyebut peringkat Indonesia di GTETI terus membaik sejak indeks itu pertama kali diluncurkan pada 2023. Indonesia sebelumnya berada di posisi ke-15, naik ke peringkat kedua pada 2024, dan kini menempati posisi teratas pada 2026. “Kementerian Keuangan terus berkomitmen memperkuat kualitas transparansi belanja perpajakan sebagai bagian penting dari tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel,” dikutip dari rilis Kemenkeu, Senin (18/5).

Dalam penjelasan pemerintah, lebih dari 70% total belanja perpajakan pada 2025 atau sekitar Rp 389 triliun dinikmati rumah tangga dan UMKM. Insentif tersebut antara lain diberikan untuk mendukung kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga penciptaan lapangan kerja.

Pemerintah menilai berbagai capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan insentif perpajakan yang diberikan secara selektif dan terukur, dengan tujuan menjaga daya beli, memperkuat UMKM, serta mendorong investasi.

Melalui laporan TER, pemerintah mempublikasikan berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan negara, mulai dari nilai insentif, tujuan kebijakan, jenis pajak, hingga sektor penerima manfaat. Menurut Kementerian Keuangan, publikasi itu dilakukan agar penggunaan insentif dapat diawasi publik secara transparan.