Indonesia Peringkat 1 Dunia Transparansi Belanja Perpajakan 2026, Ini Aspek yang Dinilai GTETI

Indonesia Peringkat 1 Dunia Transparansi Belanja Perpajakan 2026, Ini Aspek yang Dinilai GTETI

Pemerintah di berbagai negara memanfaatkan belanja perpajakan (tax expenditures/TE)—yang juga dikenal sebagai insentif pajak, keringanan pajak, atau subsidi pajak—untuk mencapai beragam tujuan kebijakan, mulai dari mendorong investasi hingga mendukung sektor tertentu. Namun, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi penerimaan negara dari pajak dalam jumlah yang signifikan.

Untuk mengukur keterbukaan negara dalam melaporkan kebijakan belanja perpajakan, Council on Economic Policies (CEP) bersama German Institute of Development and Sustainability (IDOS) menyusun Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI). Indeks ini disebut sebagai penilaian komparatif pertama di dunia yang mengukur transparansi pelaporan belanja perpajakan di berbagai negara.

GTETI 2026 yang dirilis pada 11 Mei 2026 menilai laporan belanja perpajakan dari 116 negara dalam periode 1 Januari 2015 hingga 31 Desember 2024. Penilaian dilakukan berdasarkan lima dimensi, yakni ketersediaan informasi bagi publik (public availability), kerangka kelembagaan (institutional framework), metodologi dan cakupan (methodology and scope), data deskriptif belanja perpajakan (descriptive TE data), serta evaluasi belanja perpajakan (TE assessment).

Dalam indeks tersebut, Indonesia menempati peringkat pertama dunia dengan skor 79,9. Indonesia juga berada di posisi teratas untuk dua aspek penilaian, yaitu ketersediaan informasi bagi publik serta metodologi dan cakupan.

Berikut 10 negara dengan transparansi pelaporan belanja perpajakan terbaik dalam GTETI 2026: Indonesia (79,9), Korea Selatan (78,3), Australia (76,3), Belanda (75,5), Kanada (72,9), Jerman (72,2), Rusia (71,3), Benin (71,0), Perancis (68,9), dan Brasil (68,8).

Pemerintah menyambut positif capaian Indonesia yang berada di posisi teratas dari 116 negara. Dalam rilis resmi Kementerian Keuangan pada Minggu (17/5/2026), pemerintah menyatakan capaian tersebut mencerminkan kemampuan kebijakan fiskal dalam meredam tekanan eksternal, menjaga stabilitas ekonomi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah situasi global yang masih menantang.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa dukungan kebijakan fiskal dilakukan melalui pemberian insentif perpajakan yang selektif, terarah, dan terukur, dengan tetap memperhatikan kapasitas ruang fiskal. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat UMKM dan dunia usaha, mendorong investasi, serta mempertahankan momentum aktivitas ekonomi nasional.

Menurut pemerintah, pada triwulan I 2026 dukungan kebijakan fiskal melalui insentif perpajakan turut menopang momentum investasi dan aktivitas sektor riil. Investasi (Pembentukan Modal Tetap Bruto/PMTB) tercatat tumbuh 5,96 persen (year on year/yoy). Capaian tersebut dinilai sejalan dengan data Kementerian Investasi yang menunjukkan realisasi investasi langsung tumbuh 7,22 persen.

Untuk memastikan pengelolaan kebijakan tersebut berlangsung transparan dan akuntabel, pemerintah menyatakan terus memperkuat pelaporan belanja perpajakan melalui Tax Expenditure Report (TER). Melalui laporan itu, publik dapat melihat fasilitas perpajakan yang diberikan negara, termasuk nilai, tujuan kebijakan, jenis pajak, sektor penerima manfaat, serta arah dukungannya terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas transparansi belanja perpajakan sebagai bagian dari tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel, termasuk melalui penyempurnaan pelaporan serta monitoring dan evaluasi pemanfaatan insentif agar semakin terukur dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian.