Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen kebijakan fiskal pemerintah yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat. APBN memiliki tiga fungsi utama, yakni alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Implementasi ketiga fungsi tersebut diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan nasional, dengan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran dilakukan guna memastikan ketercapaian output dan outcome belanja pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, belanja negara dituntut menerapkan konsep value for money. Merujuk pada PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran bagi Bendahara Umum Negara (BUN) dan menteri selaku Pengguna Anggaran. IKPA juga menjadi salah satu indikator dalam penilaian reformasi birokrasi.
Tiga Kerangka Pengukuran IKPA
IKPA memiliki tiga kerangka pengukuran yang mencakup kualitas perencanaan, kualitas pelaksanaan, dan kualitas hasil. Masing-masing kerangka memiliki sasaran kinerja sebagai berikut:
- Kualitas Perencanaan: meningkatkan kualitas perencanaan anggaran dan meningkatkan akurasi realisasi pencairan dana.
- Kualitas Pelaksanaan: mendorong akselerasi belanja, meningkatkan ketepatan waktu dan optimalisasi UP/TUP, serta meningkatkan ketepatan waktu penyelesaian tagihan.
- Kualitas Hasil: mendorong partisipasi pelaporan dan akselerasi capaian output yang berkualitas.
Delapan Indikator Penilaian IKPA
Ketiga kerangka pengukuran tersebut diturunkan ke dalam delapan indikator kinerja yang digunakan dalam penilaian, dengan bobot sebagai berikut:
- Revisi DIPA (10%)
- Deviasi Hal III DIPA (15%)
- Penyerapan Anggaran (20%)
- Belanja Kontraktual (10%)
- Penyelesaian Tagihan (10%)
- Pengelolaan UP & TUP (10%)
- Dispensasi SPM (sebagai pengurang)
- Capaian Output (25%)
Dengan IKPA sebagai instrumen monitoring dan evaluasi, pelaksanaan anggaran—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil—diharapkan dapat lebih terkendali dan menghasilkan nilai atau manfaat bagi masyarakat melalui pelaksanaan yang sesuai ketentuan.

