Ikatan Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Indonesia (ILMISPI) menggelar diskusi publik bertajuk “Implementasi Asas Dominus Litis dalam RKUHAP: Perspektif Politik Hukum dan Efektivitas Penegakan Hukum di Indonesia” di Ciputat, Jumat (2/5). Kegiatan ini disebut sebagai upaya memberikan masukan kritis terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Pakar Hukum Gurun Arisastra Kartawinata, Akademisi UIN Jakarta Robi Sugara, serta Dewan Pembina ILMISPI T.M Farhan Alghifari. Dalam pembukaan acara, Presidium Nasional ILMISPI mengutip pepatah, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely” (Kekuasaan cenderung merusak, dan kekuasaan absolut merusak secara absolut), sebagai pengantar diskusi.
Dalam pemaparannya, Gurun Arisastra menyampaikan pandangan bahwa pemberlakuan asas Dominus Litis dalam RKUHAP berisiko mengabaikan prinsip keadilan dan akuntabilitas. Ia juga menilai penerapan asas tersebut dapat memunculkan otoritarianisme hukum dalam proses penanganan perkara.
“Pemberlakuan asas Dominus Litis tidak hanya mengabaikan prinsip keadilan dan akuntabilitas, tetapi juga dapat menciptakan otoritarianisme hukum. Kewenangan mutlak dalam penanganan perkara berisiko memunculkan konflik antar lembaga penegak hukum,” ujar Gurun.
Senada, Robi Sugara menilai asas Dominus Litis berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan antar institusi penegak hukum. Ia juga memprediksi penerapannya dapat memperbesar konflik dan membuka celah intervensi politik.
“Implementasi asas ini justru akan memperbesar konflik dan membuka celah intervensi politik. Dominasi satu institusi penegakan hukum dapat membuka celah intervensi politik. Dominasi juga dapat menciptakan ‘lahan basah’ dan memperkuat keterkaitan dengan kekuatan politik,” katanya.
Sementara itu, T.M Farhan Alghifari menilai penerapan asas Dominus Litis dapat menjadi ancaman serius bagi demokrasi. Menurutnya, reformasi penegakan hukum justru berisiko menjauh dari harapan apabila terjadi pemusatan kewenangan.
“Dominus litis tidak selayaknya diterapkan dalam kondisi demokrasi yang masih rapuh dan dengan institusi di Indonesia yang belum transparan. Reformasi hukum seharusnya diarahkan pada penguatan checks and balances, bukan pemusatan kekuasaan,” ujarnya.

