Transparency International Indonesia menyelenggarakan INDONESIA INTEGRITY FORUM (IIF) 2024 bertajuk Rebuilding Trust, Restoring Hope di Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Forum ini didukung tujuh mitra media, yakni Tempo, The Jakarta Post, Katadata, Metro TV, Media Indonesia, Bijak Demokrasi, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Kegiatan tersebut dihadiri lebih dari 150 peserta dari beragam latar belakang, termasuk kementerian/lembaga, kedutaan besar/organisasi internasional, partai politik, organisasi masyarakat sipil, dan jurnalis.
Dalam forum itu, IIF 2024 menempatkan transisi kepemimpinan 2024—baik di tingkat nasional maupun lokal—sebagai periode penting yang menguji kemapanan demokrasi Indonesia. Sejumlah indikator yang disebut menjadi tolok ukur antara lain penyelenggaraan pemilihan umum yang jujur dan adil, penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia, komitmen antikorupsi, hingga partisipasi warga yang bermakna. Fase transisi ini diharapkan dapat memperkuat indikator kemapanan demokrasi agar Indonesia mampu bergerak dari demokrasi prosedural menuju demokrasi yang lebih substansial.
IIF 2024 juga menyoroti tren global yang dinilai mengarah pada pelemahan demokrasi dan mendekati kembali otoritarianisme. Survei terbaru dari International IDEA disebut menggarisbawahi adanya erosi kepercayaan terhadap demokrasi, termasuk ketidakpercayaan mayoritas warga di negara-negara yang diukur terhadap pemilu terakhir di negaranya. Dalam konteks Indonesia, forum ini menyinggung predikat “demokrasi cacat” menurut Democracy Index, serta posisi Indonesia yang disebut masuk sepertiga negara terkorup berdasarkan Corruption Perception Index (CPI). Situasi tersebut dinilai mendesak perbaikan serius dalam tata kelola demokrasi, yang semestinya dijawab melalui transisi kepemimpinan.
Forum ini turut membahas kemunduran demokrasi yang dinilai terasa dalam lima tahun terakhir, salah satunya melalui proses pembentukan undang-undang yang disebut menunjukkan praktik abusive law making. Ciri yang disorot antara lain hilangnya akuntabilitas dan minimnya ruang partisipasi warga dalam proses pengambilan keputusan. Sejumlah contoh yang disebut meliputi pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja, revisi Undang-Undang KPK, revisi Undang-Undang Minerba, pembentukan Undang-Undang IKN, serta revisi Undang-Undang Kementerian Negara, yang dinilai berlangsung sangat cepat tanpa konsultasi publik yang memadai.
Selain itu, IIF 2024 menilai kerusakan institusi demokrasi dapat terjadi ketika pihak yang terpilih secara demokratis memanfaatkan demokrasi prosedural untuk melegitimasi pelemahan agenda pemberantasan korupsi, sekaligus menormalisasi konflik kepentingan akibat berkelindannya politik dan bisnis serta nepotisme. Forum ini juga menyoroti adanya kooptasi terhadap aktor penegak hukum, termasuk pengisian jabatan strategis yang disebut dipengaruhi bahkan dikendalikan partai politik. Contoh yang disampaikan antara lain proses seleksi pimpinan dan dewan pengawas KPK serta hakim agung yang dinilai sarat kepentingan kelompok elit dan penguasa. Dalam paparan forum, Presiden juga disebut abai mengkonsolidasikan aparat penegak hukum agar bersinergi.
Aspek lain yang dinilai melemahkan demokrasi adalah pendidikan politik masyarakat yang dianggap lemah. Dalam catatan forum, masyarakat dibiarkan tidak memahami nilai-nilai demokrasi secara utuh, sementara demokrasi dipahami seolah terpisah dari makna demokrasi sosial. Desain pemilu juga dinilai membuat masyarakat sulit berpikir kritis. Kondisi ini disebut berkontribusi pada sikap permisif, termasuk anggapan bahwa korupsi merupakan hal lumrah sebagai bagian dari ongkos politik serta toleransi terhadap pelanggaran etik oleh pejabat publik dan politisi.
Dalam bagian rekomendasi, IIF 2024 menekankan bahwa demokrasi bukan sesuatu yang diperoleh secara cuma-cuma, melainkan harus terus diupayakan, termasuk melalui pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum. Forum ini memandang transisi kepemimpinan 2024 sebagai momentum untuk meneguhkan kembali komitmen Indonesia terhadap demokrasi.
Sejumlah kriteria yang disorot antara lain pembatasan proses legislasi fast track karena dinilai berpotensi melahirkan abusive law making yang bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional serta berbahaya secara politik dan ekonomi. Pemerintah dan DPR juga didorong menjalankan mekanisme checks and balances dalam proses legislasi sebagaimana mestinya dalam sistem presidensial agar produk hukum tidak bertentangan dengan aspirasi masyarakat. Di sisi lain, forum menilai produk hukum yang dikehendaki masyarakat—seperti perampasan aset dan pembatasan transaksi uang kartal—perlu menjadi prioritas.
IIF 2024 juga menekankan demokrasi tidak boleh berhenti pada prosedur, melainkan harus menjadi sistem nilai dan etika. Normalisasi konflik kepentingan disebut perlu dihentikan, dan konflik kepentingan harus dikenali sebagai potensi perilaku korup maupun tindak pidana korupsi. Dalam konteks pemberantasan korupsi, forum menilai isu ini perlu dipimpin langsung oleh Presiden dengan tetap menjamin independensi institusi penegakan hukum, termasuk melalui komunikasi lintas aktor untuk menyusun strategi bersama.
Forum ini turut menegaskan pentingnya partai politik yang demokratis. Karena itu, reformasi partai politik sebagai suprastruktur politik dinilai perlu dijalankan. Pemilu juga didorong untuk didesain menghasilkan substansi demokrasi yang beradab, bukan transaksional, serta memastikan rekrutmen politik memenuhi nilai-nilai demokrasi.
Terakhir, IIF 2024 menekankan peran pendidikan untuk membentuk warga negara yang kompeten dan kritis dalam mempertahankan demokrasi. Demokrasi yang sakit disebut berkaitan dengan kesenjangan pengetahuan warga tentang demokrasi substansial. Karena itu, warga negara didorong untuk dididik menggunakan haknya dan mengambil peran dalam proses bernegara, termasuk melalui penguatan ruang partisipasi dalam penyelenggaraan kekuasaan demi mencapai tujuan demokrasi, termasuk keadilan sosial.

