HPMM UNM Desak Kejari Enrekang Awasi Transparansi Program Makan Bergizi Gratis

HPMM UNM Desak Kejari Enrekang Awasi Transparansi Program Makan Bergizi Gratis

MAKASSAR — Pemecatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai tidak sekadar pergantian pejabat. Peristiwa itu disebut perlu menjadi peringatan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memerlukan pengawasan yang serius, transparan, dan berkelanjutan, termasuk di daerah.

Ketua Bidang Jaringan, Informasi, dan Advokasi (JIA) Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu Komisariat Universitas Negeri Makassar (HPMM KOM. UNM), Imam Mujtahid Ansar, mengatakan evaluasi di tingkat nasional semestinya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di daerah untuk memperkuat pengawasan atas pelaksanaan program serupa di Kabupaten Enrekang.

Imam menilai salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian khusus adalah proses penetapan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Enrekang. Menurutnya, proses tersebut harus berlangsung terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ia juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang tidak menunggu hingga persoalan membesar. Imam menilai saat ini menjadi momentum bagi Kejari untuk memastikan penetapan titik SPPG berjalan sesuai ketentuan dan terbebas dari praktik yang berpotensi menyimpang.

“Ketika mulai muncul berbagai informasi mengenai dugaan jual beli titik SPPG atau titik dapur MBG, maka aparat penegak hukum harus hadir untuk memastikan kebenarannya. Jangan sampai program yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik justru dipersepsikan sebagai ruang transaksi kepentingan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Imam menegaskan titik SPPG bukan aset bisnis yang dapat diperjualbelikan atau dijadikan sarana memperoleh keuntungan pribadi. Ia menyebut titik SPPG merupakan instrumen pelayanan negara yang dibiayai uang rakyat dan harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.

Karena itu, HPMM KOM. UNM mendesak Kejari Enrekang melakukan pengawasan aktif terhadap seluruh proses penetapan titik SPPG di Kabupaten Enrekang. Pengawasan tersebut, menurut Imam, penting untuk memastikan tidak terjadi praktik jual beli titik, penyalahgunaan kewenangan, maupun intervensi yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan keadilan.

Selain penetapan titik, Imam juga menyoroti informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pemotongan sebesar Rp1.000 per porsi dalam pelaksanaan MBG. Ia menilai informasi itu perlu ditelusuri secara serius dan profesional karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang berpengaruh pada kualitas layanan yang diterima peserta didik.

“Persoalannya bukan semata-mata soal angka seribu rupiah. Persoalannya adalah apakah seluruh anggaran yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar sampai pada penerima manfaat sesuai peruntukannya atau tidak. Ketika ada dugaan pemotongan yang berkembang di tengah masyarakat, maka hal itu harus dijawab dengan pengawasan dan keterbukaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila benar terjadi pengurangan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, hal itu berpotensi memengaruhi kualitas makanan yang diterima peserta didik dan mencederai tujuan utama program untuk meningkatkan kualitas gizi generasi bangsa.

Imam berpandangan pengawasan yang kuat bukan bentuk penolakan terhadap MBG. Sebaliknya, pengawasan disebut sebagai dukungan agar program berjalan sesuai tujuan dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari anggaran publik.

Ia menegaskan, bila dalam pengawasan ditemukan praktik jual beli titik SPPG, penyalahgunaan kewenangan, atau dugaan pemotongan anggaran yang tidak sesuai aturan, Kejari Enrekang diminta bertindak transparan dan menindak pihak yang terbukti melanggar.

“Jangan sampai pemecatan Kepala BGN hanya menjadi berita nasional tanpa menghadirkan semangat pembenahan di daerah. Jika ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan MBG di Kabupaten Enrekang, maka harus ada keberanian untuk mengusutnya secara transparan dan menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan,” katanya.

Menurut Imam, keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan, tetapi juga dari integritas tata kelola program. Ia menekankan setiap titik SPPG harus ditetapkan secara transparan, setiap anggaran dipertanggungjawabkan, dan setiap dugaan penyimpangan diawasi secara serius untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Ketika program rakyat mulai dipertanyakan tata kelolanya, maka pengawasan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. Karena setiap rupiah anggaran publik harus kembali kepada kepentingan publik,” tutupnya.