Hoaks soal Larangan Beli Pertalite bagi Kendaraan Pajak Mati, Pertamina Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Itu

Hoaks soal Larangan Beli Pertalite bagi Kendaraan Pajak Mati, Pertamina Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Itu

Di media sosial beredar narasi yang menyebut adanya aturan baru dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam klaim tersebut, pembeli Pertalite disebut wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan akan ditolak jika terlambat membayar pajak kendaraan.

Narasi itu muncul dalam sejumlah unggahan yang beredar pada pertengahan Juni 2026. Kabar tersebut beredar setelah harga Pertamax naik dari Rp 12.300 per liter menjadi Rp 16.250 per liter.

Namun, informasi mengenai pelarangan pembelian Pertalite bagi kendaraan yang pajaknya mati dipastikan tidak benar. Pertamina sebagai penyedia BBM membantah adanya kebijakan tersebut.

Pertamina menegaskan tidak ada aturan yang melarang masyarakat membeli Pertalite hanya karena pajak kendaraan belum dibayar. Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai kabar menyesatkan yang beredar di media sosial.