Hoaks Mengatasnamakan Korlantas Polri Beredar di Medsos, Ini Daftar Klaim yang Perlu Diwaspadai

Hoaks Mengatasnamakan Korlantas Polri Beredar di Medsos, Ini Daftar Klaim yang Perlu Diwaspadai

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali dicatut dalam sejumlah informasi bohong atau hoaks yang beredar di media sosial. Menyikapi hal itu, Korlantas mengingatkan masyarakat agar selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi, seperti situs web maupun layanan informasi kepolisian.

Setidaknya ada dua klaim yang beredar dan mengatasnamakan Korlantas Polri. Keduanya tersebar melalui unggahan di TikTok dan memuat narasi yang berpotensi menyesatkan.

1. Klaim pemutihan pajak kendaraan Februari 2026

Salah satu unggahan di TikTok memuat informasi mengenai “pemutihan pajak kendaraan” yang diklaim berlangsung pada 5–28 Februari 2026. Dalam unggahan itu tercantum narasi “gratis secara online” dengan poin-poin seperti gratis ganti pelat, gratis pajak, dan gratis balik nama.

Postingan tersebut juga menyertakan foto Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Pada bagian keterangan (caption), unggahan itu menuliskan klaim pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor, bebas denda PKB, bebas denda balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, serta bebas denda SWDKLLJ, disertai ajakan untuk segera mendaftar.

2. Klaim SIM dan STNK seumur hidup

Hoaks lain menyebut DPR dan Korlantas Polri telah sepakat meresmikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seumur hidup sehingga tidak perlu diperpanjang lagi. Klaim ini beredar melalui unggahan TikTok pada 8 Desember 2024.

Unggahan tersebut menampilkan foto SIM yang dibubuhi narasi seolah-olah merupakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan Korlantas Polri. Dalam narasi itu juga terdapat ajakan untuk “beralih” agar SIM dan STNK berlaku seumur hidup dan gratis di akhir tahun.

Video tersebut dilaporkan telah ditonton ribuan kali dan memicu sejumlah komentar dari warganet.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang mencatut nama institusi, terutama jika disertai ajakan mendaftar atau klaim layanan gratis. Masyarakat diminta melakukan pengecekan melalui kanal resmi kepolisian sebelum menyebarkan informasi lebih lanjut.