Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap yang berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan putusan tersebut dalam sidang pada Jumat (25/07). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Hasto) dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar hakim.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara dan didenda Rp600 juta. Majelis hakim menjelaskan, salah satu alasan putusan lebih ringan adalah karena dakwaan pertama jaksa terkait perintangan penyidikan tidak terbukti di persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. Hakim menilai penyidikan KPK terhadap Harun tetap berjalan, antara lain ditunjukkan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Majelis juga menyebut fakta persidangan tidak menunjukkan adanya upaya Hasto menghambat pengungkapan kasus.
Jaksa sebelumnya menuding perintangan penyidikan dilakukan antara lain melalui instruksi kepada Harun agar merendam ponsel pada 8 Januari 2020. Namun, majelis menyatakan ponsel tersebut masih ada dan dapat disita KPK dua hari kemudian. Hakim juga menilai peristiwa itu terjadi sebelum KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
Dalam perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024. Ia dituduh menyediakan uang suap dalam proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP, serta membantu Harun melarikan diri saat kasus terendus aparat penegak hukum.
Harun Masiku merupakan kader PDIP yang maju pada Pemilu 2019 di Sumatera Selatan namun tidak lolos karena kalah dari Nazarudin Kiemas. Setelah Nazarudin meninggal dunia, sesuai ketentuan pengganti seharusnya adalah Riezky Aprilia sebagai peraih suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan tersebut. Dalam rangka proses PAW, Hasto disebut menahan surat undangan pelantikan dan meminta Riezky mundur agar membuka jalan bagi Harun menjadi anggota DPR.
Untuk meloloskan Harun, Hasto dituduh terlibat dalam penyuapan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Dalam rangkaian perkara suap ini, Agustiani dan Wahyu telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, bersama kader PDIP lain Donny Tri Istiqomah yang disebut berperan menyerahkan uang. Jaksa juga menyebut Saeful Bahri sebagai pihak yang terlibat bersama Harun.
Meski dinyatakan terbukti terlibat dalam penyuapan, Hasto membantah keterlibatannya. Seusai persidangan, ia menyatakan, “Saya korban komunikasi anak buah. Sudah dibilang seluruh dana berasal dari Harun Masiku.”
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi penyidikan serta terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan jaksa, Hasto disebut memerintahkan Harun melalui Nur Hasan agar merendam telepon genggam ke dalam air setelah operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan. Jaksa juga menyebut Hasto memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa penyidik KPK.
Selain dugaan perintangan, Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah S$57.350 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang 2019–2020. Uang itu diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan persetujuan KPU atas permohonan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dalam prosesnya, Hasto dan tim kuasa hukumnya berulang kali menyatakan perkara yang menjeratnya merupakan politisasi hukum. Hasto juga pernah menyebut dirinya mengalami kriminalisasi dan menyatakan ada kepentingan kekuasaan di balik proses hukum yang ia jalani. Namun, majelis hakim menegaskan putusan dibuat berdasarkan fakta, bukti, serta keterangan saksi dan ahli yang terungkap di persidangan.
Dalam perkara suap ini, Hasto disebut sebagai tersangka keenam setelah Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Donny Tri Istiqomah, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah dijatuhi vonis penjara dan menjalani masa hukuman. Sementara itu, Harun Masiku disebut masih buron.

