Jakarta — Produsen nikel Indonesia, Harita Nickel Group, menghapus informasi mengenai operasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dari situs webnya tak lama setelah adanya pengaduan resmi ke Bursa Efek Singapura (SGX). Langkah tersebut memicu kekhawatiran aktivis iklim terkait transparansi di sektor nikel, khususnya dalam kaitannya dengan pembiayaan dan pengungkapan informasi keberlanjutan.
Kelompok keuangan lingkungan Market Forces pada Senin, 16 Maret 2026, menyatakan bahwa laporan keterbukaan informasi Harita Nickel Group telah dihapus setelah organisasi itu mengajukan pengaduan terhadap bank Singapura, Oversea-Chinese Banking Corporation (OCBC). Pengaduan tersebut menyoroti dugaan praktik menyesatkan terkait pembiayaan operasi pengolahan nikel berbahan bakar batu bara di Indonesia.
Dalam pengaduannya, Market Forces menilai laporan keterbukaan informasi keberlanjutan OCBC mungkin tidak sepenuhnya mencerminkan keterlibatan bank tersebut dalam pembangkit listrik tenaga batu bara industri yang digunakan untuk mengoperasikan pabrik peleburan nikel.
“Sangat memprihatinkan bahwa setelah kami mengajukan keluhan kepada Bursa Efek Singapura terkait dugaan praktik menyesatkan yang dilakukan OCBC sehubungan dengan pendanaan untuk Harita Nickel Group, perusahaan Indonesia tersebut menghapus pengungkapan publik mengenai operasi pembangkit listrik tenaga batubaranya,” kata Binbin Mariana, Pengkampanye Keuangan Energi Asia di Market Forces.
Binbin menyebut data yang dihapus mencakup angka spesifik yang sebelumnya tercantum di situs perusahaan. “Angka-angka spesifik yang merinci kapasitas total sebesar 1.670 MW, yang sebelumnya masih dapat diakses di situs web mereka hingga Februari 2026, telah dihapus dan diganti dengan pernyataan yang bersifat umum,” ujarnya.
Ia menilai perubahan tersebut sebagai penurunan transparansi yang perlu mendapat perhatian regulator. “Penurunan transparansi yang tiba-tiba ini merupakan tanda bahaya, dan otoritas pengawas Singapura perlu menyelidiki mengapa data tersebut dihapus tak lama setelah dikutip dalam pengaduan resmi,” kata Binbin.
Market Forces menjelaskan, pengaduan itu berfokus pada pembiayaan yang diberikan OCBC kepada perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kompleks nikel Harita di Pulau Obi, Indonesia. Kompleks tersebut disebut sangat bergantung pada PLTU batu bara milik sendiri untuk menjalankan operasi peleburan yang membutuhkan energi besar.
Menurut Market Forces, Harita saat ini mengoperasikan PLTU dengan kapasitas sekitar 910 megawatt (MW) dan berencana memperluasnya menjadi sekitar 1.670 MW untuk mendukung peningkatan produksi nikel.
Market Forces juga berpendapat bahwa pembiayaan semacam itu dapat bertentangan dengan Kerangka Kerja Pembiayaan Bertanggung Jawab OCBC, yang berkomitmen untuk tidak membiayai proyek PLTU batu bara baru serta menetapkan batasan untuk membatasi eksposur terkait batu bara bagi nasabah korporat.
Selain OCBC, Binbin mendorong pengawasan yang lebih luas terhadap bank-bank yang dinilai mendukung ekspansi industri nikel berbahan bakar batu bara di Indonesia. “Perilaku korporasi yang mengkhawatirkan ini menunjukkan bahwa OCBC, DBS, dan UOB harus segera mengevaluasi kembali hubungan mereka dengan Harita serta emisi berbahaya yang ditimbulkan oleh industri nikel berbahan bakar batu bara miliknya,” ujarnya.
Kasus ini muncul di tengah meningkatnya tekanan terhadap lembaga keuangan berbasis di Singapura terkait apa yang oleh aktivis disebut sebagai “celah” dalam kebijakan pengecualian batu bara. Meski bank-bank telah berjanji menghentikan pembiayaan PLTU batu bara baru, perusahaan yang membangun PLTU untuk memasok fasilitas industri—seperti pabrik peleburan nikel—disebut masih dapat memenuhi syarat untuk memperoleh pembiayaan.
Peristiwa ini menyoroti meningkatnya pengawasan terhadap pengungkapan informasi terkait iklim oleh lembaga keuangan dan perusahaan yang mereka danai, terutama ketika permintaan global terhadap nikel meningkat seiring perannya dalam baterai kendaraan listrik dan agenda transisi energi.

