Hari Musik Nasional: Transparansi Royalti dan Tantangan Karya AI Mengemuka

Hari Musik Nasional: Transparansi Royalti dan Tantangan Karya AI Mengemuka

YOGYAKARTA – Peringatan Hari Musik Nasional yang jatuh setiap 9 Maret menjadi momen untuk merayakan karya musik Indonesia sekaligus menyoroti tantangan yang masih dihadapi para pelaku industri. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, isu transparansi royalti dan kemunculan karya berbasis kecerdasan buatan (AI) menjadi perhatian.

Perubahan besar terjadi seiring berkembangnya platform streaming digital yang mengubah cara masyarakat menikmati musik. Namun, di balik kemudahan distribusi tersebut, persoalan perlindungan hak cipta serta mekanisme pembagian royalti bagi musisi dan pencipta lagu dinilai masih menyisakan pekerjaan rumah.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D menyebut ada dua isu utama yang perlu mendapat perhatian dalam perkembangan industri musik saat ini. Pertama, transparansi dalam penarikan dan pendistribusian royalti yang masih menjadi perdebatan di kalangan pelaku industri. Kedua, tantangan baru yang muncul dari perkembangan AI yang mampu menghasilkan karya musik secara otomatis.

“Musisi kini tidak hanya menghadapi persoalan distribusi royalti, tetapi juga tantangan dari teknologi AI yang dapat menghasilkan karya serupa dengan musik buatan manusia,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Ia juga menyoroti potensi persoalan hukum ketika karya musik yang dilindungi hak cipta digunakan sebagai data pelatihan AI tanpa persetujuan pencipta. Menurutnya, perkembangan teknologi perlu diimbangi dengan perlindungan yang memadai agar hak para kreator tetap terjaga.

Di sisi lain, pembagian pendapatan dari platform streaming digital kerap dinilai belum memberikan porsi yang adil bagi musisi maupun pencipta lagu. Laurensia, yang akrab disapa Ririn, menyebut sejumlah upaya perbaikan mulai dilakukan, termasuk inovasi berbasis teknologi untuk meningkatkan transparansi pengelolaan royalti.

Salah satu langkah yang disorotnya adalah pengembangan platform digital oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mempermudah pengelolaan royalti musik secara terpusat. “Melalui sistem tersebut, pengguna komersial dapat mengajukan lisensi penggunaan musik sekaligus membayar royalti secara lebih transparan dan efisien,” katanya.

Ririn menilai peran negara tetap penting, terutama di tengah dominasi platform streaming global, untuk menciptakan ekosistem musik yang lebih adil bagi pelaku industri di dalam negeri. Ia menyebut pemerintah dapat mendorong kebijakan yang mewajibkan transparansi dalam pengumpulan dan distribusi royalti bagi platform yang beroperasi di Indonesia.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa regulasi terhadap perusahaan digital global memiliki keterbatasan. Kebijakan yang diterapkan tetap perlu mempertimbangkan prinsip perdagangan internasional di bawah World Trade Organization (WTO), termasuk prinsip non-diskriminasi dan proporsionalitas.

Menurut Ririn, Hari Musik Nasional semestinya menjadi kesempatan untuk mengevaluasi perkembangan industri musik sekaligus memperkuat perlindungan bagi para kreator. Ia menekankan bahwa keberlanjutan industri musik tidak hanya bergantung pada kreativitas musisi, tetapi juga pada sistem yang menjamin keadilan bagi semua pihak. “Hari Musik Nasional dapat menjadi momentum untuk mendorong terciptanya ekosistem musik yang lebih adil, mandiri, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” ujarnya.