YOGYAKARTA — Peringatan Hari Musik Nasional yang jatuh setiap 9 Maret menjadi momentum untuk merayakan karya musik Indonesia sekaligus menyoroti tantangan yang masih dihadapi pelaku industri. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, isu transparansi royalti dan kemunculan karya berbasis kecerdasan buatan (AI) kembali menjadi perhatian.
Perkembangan teknologi mengubah cara masyarakat menikmati musik, terutama melalui platform streaming digital. Namun, di balik kemudahan distribusi tersebut, persoalan perlindungan hak cipta dan sistem pembagian royalti bagi musisi serta pencipta lagu dinilai masih membayangi industri.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D. menyebut ada dua isu utama dalam perkembangan industri musik saat ini. Pertama, transparansi dalam penarikan dan pendistribusian royalti yang masih menjadi perdebatan di kalangan pelaku industri. Kedua, tantangan baru akibat berkembangnya AI yang mampu menghasilkan karya musik secara otomatis.
“Musisi kini tidak hanya menghadapi persoalan distribusi royalti, tetapi juga tantangan dari teknologi AI yang dapat menghasilkan karya serupa dengan musik buatan manusia,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Ia juga menyoroti potensi persoalan hukum ketika karya musik yang dilindungi hak cipta digunakan sebagai data pelatihan AI tanpa persetujuan pencipta.
Ketimpangan pembagian royalti
Persoalan royalti dinilai masih menjadi pekerjaan rumah dalam industri musik Indonesia. Dalam praktiknya, pembagian pendapatan dari platform streaming digital kerap dianggap belum memberikan porsi yang adil bagi musisi maupun pencipta lagu.
Laurensia, yang akrab disapa Ririn, menyatakan berbagai upaya perbaikan mulai dilakukan, termasuk inovasi berbasis teknologi untuk meningkatkan transparansi pengelolaan royalti. Salah satu langkah tersebut dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mengembangkan platform digital untuk mempermudah pengelolaan royalti musik secara terpusat.
“Melalui sistem tersebut, pengguna komersial dapat mengajukan lisensi penggunaan musik sekaligus membayar royalti secara lebih transparan dan efisien,” jelasnya.
Peran negara dalam industri musik
Di tengah dominasi platform streaming global, Ririn menilai peran negara tetap penting untuk menciptakan ekosistem musik yang lebih adil bagi pelaku industri di dalam negeri. Menurutnya, pemerintah dapat mendorong kebijakan yang mewajibkan transparansi dalam pengumpulan dan distribusi royalti bagi platform yang beroperasi di Indonesia.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa regulasi terhadap perusahaan digital global memiliki keterbatasan. Kebijakan yang diterapkan tetap perlu mempertimbangkan prinsip perdagangan internasional di bawah World Trade Organization (WTO), seperti prinsip non-diskriminasi dan proporsionalitas.
Ririn menilai Hari Musik Nasional semestinya menjadi kesempatan untuk mengevaluasi perkembangan industri musik sekaligus memperkuat perlindungan bagi para kreator. Menurutnya, keberlanjutan industri musik tidak hanya bergantung pada kreativitas musisi, tetapi juga pada sistem yang mampu menjamin keadilan bagi semua pihak.
“Hari Musik Nasional dapat menjadi momentum untuk mendorong terciptanya ekosistem musik yang lebih adil, mandiri, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi,” paparnya.

