Harga TBS Sawit Menguat, Setoran Pajak Sektor Pertanian di Riau Naik pada 2025

Harga TBS Sawit Menguat, Setoran Pajak Sektor Pertanian di Riau Naik pada 2025

Pekanbaru — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mencatat kinerja positif sektor pertanian sepanjang 2025, seiring kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang mendorong peningkatan setoran pajak dari sektor tersebut.

Hingga 31 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak neto di Provinsi Riau mencapai Rp15,81 triliun atau 89,10 persen dari target Rp17,75 triliun.

Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki menjelaskan, capaian penerimaan dipengaruhi sejumlah faktor teknis perpajakan serta penyesuaian administrasi yang mengacu pada aturan terbaru Kementerian Keuangan yang berlaku secara nasional.

Meski demikian, secara tahunan penerimaan pajak neto 2025 tercatat mengalami kontraksi 6,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ardiyanto menyebut penurunan tersebut antara lain dipicu peningkatan restitusi pada beberapa jenis pajak serta implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 terkait pengadministrasian Wajib Pajak (WP) Cabang.

Ardiyanto juga menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha dan para pemangku kepentingan di Riau yang dinilai tetap menjaga kepatuhan pelaporan di tengah penyesuaian regulasi administrasi perpajakan. “Menutup tahun 2025, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan di Provinsi Riau atas kontribusi, kepatuhan, dan dukungan yang telah diberikan,” ujarnya di Pekanbaru.

Menurut DJP Riau, sektor pertanian menunjukkan daya tahan yang kuat, dengan kontribusi besar dari wajib pajak kelapa sawit yang diuntungkan oleh tren harga komoditas yang stabil.

Dari sisi kepatuhan formal, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2024 mencapai 412.448 dokumen atau 101 persen.

Otoritas pajak di Riau kini mendorong pemanfaatan aplikasi Coretax DJP untuk mempermudah proses pelaporan serta meningkatkan akurasi data wajib pajak secara lebih transparan. Ardiyanto menegaskan pihaknya berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan yang berkeadilan, serta edukasi perpajakan guna menjaga penerimaan negara yang berkelanjutan.

Hingga 21 Januari 2026, tercatat 6.297 SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 telah masuk melalui sistem baru, yang terdiri atas laporan wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2026, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada 30 April 2026. Untuk wajib pajak badan, pelaporan disertai kewajiban melampirkan bukti potong pajak terbaru.