Ruteng—Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai bersama Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai, Kamis, 4 Juni 2026. Mereka menuntut transparansi hasil audit proyek Uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA) atau Penambahan Sumur Dalam Terlindungi/Broncaptering di Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat.
Massa aksi tiba sekitar pukul 11.40 Wita menggunakan mobil pikap. Mereka berjejer di depan kantor sambil mengangkat spanduk dan poster berisi berbagai pesan, salah satunya bertuliskan, “Tikus berdasi suka mengungkar janji.”
Dalam orasinya, para demonstran mendesak Inspektorat segera membuka hasil audit proyek bernilai Rp973.000.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Wela Tedeng selama 150 hari, sejak 2 Juli hingga 28 November 2025. Adapun perencanaan dilakukan oleh CV Dongkar Dola Konsultan dan pengawasan oleh CV Buana Dirga Konsultan.
Salah satu orator, Wilhelmus Gonstriawan, menyoroti lambannya proses audit yang dilakukan Inspektorat. Ia menduga adanya kongkalikong antara pihak pelaksana proyek dan Inspektorat sehingga penanganan kasus dinilai belum jelas.
“Kami meminta inspektorat Kabupaten Manggarai untuk segera bertanggung jawab terhadap hasil audit yang terjadi di Desa Perlando,” kata Wilhelmus.
Orator lainnya, Kornelia Dorceana Dangung, mengecam sikap yang ia nilai abai dan lamban dalam memberikan kejelasan terkait proyek air minum bersih di Desa Parlando. Ia menegaskan air merupakan hak dasar masyarakat dan menyebut proyek yang mangkrak berdampak langsung pada kebutuhan warga.
“Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Manggarai untuk segera memutus ‘dinding bisu’ birokrasi dan membuka serta mempublikasikan hasil audit investigasi proyek tersebut secara transparan kepada publik,” tegas Kornelia.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai, Fransiska N. Ngarung, menyatakan laporan pengawasan bersifat rahasia dan tidak dapat dibuka kepada publik. Menurutnya, hal itu mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
“Jadi kami tetap mengikuti ketentuan,” ujarnya. Ngarung juga mengatakan tidak dapat menyebutkan pihak-pihak yang telah diperiksa karena harus taat pada aturan yang berlaku. “Jadi kalau diaturannya sudah seperti itu Jadi kami harus ikut Itu tadi saya tidak bisa,” katanya.
Ngarung menambahkan proses audit masih berjalan. Hasil pemeriksaan, kata dia, akan disampaikan kepada Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit. “Laporan pemeriksaan akan disampaikan kepada Bapak Bupati,” pungkasnya.