Ketua Umum PERKOPPI, Prof. Dr. Gilbert Rely, menegaskan bahwa batas waktu pemeriksaan pajak tidak bisa dipandang semata-mata sebagai indikator kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam Seminar Nasional Pajak yang diselenggarakan P5I dan IWPI di Jakarta, Gilbert menyatakan aturan tenggat pemeriksaan memiliki daya ikat hukum, bukan hanya ketentuan administratif internal.
Menurutnya, apabila batas waktu pemeriksaan diperlakukan hanya sebagai mekanisme internal, maka keberadaannya dalam undang-undang (UU) dan peraturan menteri keuangan (PMK) menjadi kontradiktif. Gilbert menilai cara pandang tersebut dapat menimbulkan kekacauan hukum dan melemahkan perlindungan prosedural bagi wajib pajak. “Ini bukan petunjuk teknis, tapi norma hukum,” ujarnya.
Gilbert juga mempertanyakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1633/B/PK/Pjk/2024 yang, menurutnya, menyamakan daluwarsa pemeriksaan dengan daluwarsa penetapan. Ia menegaskan bahwa keduanya berbeda secara hukum maupun fungsi. Gilbert menilai putusan tersebut berpotensi membuka ruang pemeriksaan tanpa batas waktu dan dapat bertentangan dengan asas due process of law.
Dalam forum itu, Gilbert mengajukan tiga pertanyaan: mengapa tenggat waktu diatur dalam peraturan formal jika hanya untuk kinerja; di mana perlindungan wajib pajak dari ketidakpastian prosedural; serta apakah negara berisiko menabrak prinsip Rechtsstaat demi kepentingan fiskal.
Menanggapi pernyataan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyatakan persoalan tenggat pemeriksaan pajak bukan semata isu teknis. Ia menilai pemeriksaan yang melewati batas waktu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. “Kalau DJP boleh langgar aturan, lalu di mana perlindungan hukum bagi rakyat?” kata Rinto.
Rinto menilai normalisasi pelanggaran tenggat waktu dapat memperlemah posisi wajib pajak. Ia juga mengkritik praktik penafsiran hukum yang dinilai menguntungkan negara namun merugikan warga. Partai X menilai situasi tersebut menunjukkan kecenderungan negara kekuasaan, bukan negara hukum, apabila aturan hanya tegas kepada masyarakat tetapi longgar bagi pemerintah. Rinto menyebut, hilangnya keadilan dalam pemeriksaan pajak dapat berdampak pada runtuhnya kepercayaan publik.
Seminar tersebut turut menghadirkan sejumlah tokoh lain, antara lain Dr. Richard Burton, Dr. Alessandro Rey, dan Yeka Hendra Fatika. Mereka disebut sepakat bahwa pelanggaran tenggat pemeriksaan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang aparat negara.
Panitia seminar juga menyampaikan bahwa pihak DJP telah diundang sebagai pemateri. Panitia mengaku telah dihubungi staf DJP, namun hingga acara berlangsung tidak ada perwakilan DJP yang hadir.
Dalam kesempatan yang sama, Partai X menyampaikan sejumlah usulan untuk memperbaiki tata kelola pemeriksaan pajak. Usulan tersebut meliputi penerapan sistem kepakaran (expert system) untuk menjaga objektivitas, implementasi Intelligent Operations Platform sebagai pengawasan digital atas tenggat pemeriksaan, penguatan peran Ombudsman serta lembaga independen dalam pengawasan pelaksanaan hukum pajak, dan pembentukan Dewan Kedaulatan Rakyat ad-hoc untuk evaluasi berkala implementasi hukum perpajakan.
Partai X menegaskan prinsip bahwa pemerintah adalah pelayan masyarakat dan harus tunduk pada hukum serta prosedur. Rinto menyatakan pemeriksaan pajak semestinya berjalan sesuai tenggat dan mekanisme yang diatur, bukan dimanipulasi demi kepentingan tertentu. Ia menutup pernyataan dengan ajakan untuk menegakkan kembali keadilan dalam perpajakan dan menyatakan partainya akan terus mengawal isu tersebut.

