Gelombang wacana dan dorongan pembentukan peraturan daerah (perda) yang menarget isu LGBTQ+ kembali muncul di sejumlah wilayah. Perdebatan lama pun menguat: sampai sejauh mana negara—termasuk pemerintah daerah—berwenang mengatur identitas, ekspresi gender, dan kehidupan privat warganya atas nama moral publik.
Dalam beberapa waktu terakhir, isu LGBTQ+ kembali masuk ke ruang politik daerah. Sejumlah dorongan regulasi disebut bertujuan menjaga moral masyarakat dan mencegah apa yang kerap dilabeli sebagai “penyimpangan seksual”. Di Jawa Barat, misalnya, muncul dorongan regulasi terkait pencegahan perilaku seksual menyimpang. Sementara itu, Aceh telah lama memiliki regulasi berbasis syariat yang digunakan untuk mengatur perilaku seksual tertentu, dan sejumlah pemerintah daerah lain beberapa kali melontarkan wacana pembatasan atau penertiban terhadap kelompok LGBTQ+.
Perdebatan juga merambah ke kampus, terutama ketika bulan Juni—yang secara global diperingati sebagai Pride Month—datang di tengah menguatnya diskusi tentang ruang hidup, hak, dan rasa aman kelompok LGBTQ+ di Indonesia. Situasi ini memunculkan pertanyaan berulang: mengapa isu LGBTQ+ terus hadir dalam politik lokal, dan apakah regulasi semacam itu memperluas kontrol negara hingga ke ruang privat?
Rasa aman yang kian menyusut
Bagi sebagian kelompok LGBTQ+, perdebatan regulasi tidak berhenti di ruang politik atau meja legislasi. Dampaknya dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari rasa aman yang menyusut hingga tekanan sosial di ruang publik.
Aktivis HAM dan pendiri GAYa Nusantara, Dede Oetomo, menilai diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ+ tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik atau aturan formal, tetapi juga melalui tekanan sosial yang berlangsung terus-menerus. “Hate speech banyak kepada kaum LGBTQ+. Bahkan dari kalangan ulama, pejabat, dan tokoh masyarakat. Terutama sejak 2016,” kata Dede.
Menurut Dede, meningkatnya sentimen anti-LGBTQ+ berdampak pada pengalaman keseharian kelompok minoritas seksual dan gender, dari rasa takut berkumpul hingga kebutuhan menyembunyikan identitas di ruang publik. “Intinya, orang harus bisa nyaman tinggal tanpa rasa takut,” ujarnya.
Namun Dede juga menekankan pengalaman kelompok LGBTQ+ di Indonesia tidak seragam. Ia melihat beberapa wilayah di Indonesia Timur cenderung menunjukkan penerimaan sosial yang relatif lebih terbuka. Dede mencontohkan Ternate dan Manado, di mana pejabat daerah pada beberapa kesempatan pernah secara terbuka menolak tindakan persekusi terhadap waria.
Politik moral dan kepanikan sosial
Antropolog Universitas Indonesia, Febi Ramadhan, menilai kemunculan wacana anti-LGBTQ+ tidak dapat dibaca sebagai fenomena tunggal. Menurutnya, hal itu merupakan pertemuan perubahan sosial domestik dan tren global yang lebih luas.
“Di satu sisi, kita memang melihat adanya perubahan sosial budaya yang terjadi selama beberapa dekade terakhir, khususnya terkait Islamisasi ruang publik, penguatan konservatisme moral, dan nativisme kultural,” kata Febi. Ia menyebut sejumlah akademisi melihat adanya conservative turn atau penguatan konservatisme pasca-Reformasi yang turut memperkuat wacana anti-LGBTQ+, khususnya sejak sekitar 2015–2016.
Febi menambahkan, Indonesia juga tidak berdiri sendiri. Menurutnya, sentimen dan regulasi anti-LGBTQ+ perlu dipahami sebagai bagian dari gelombang global yang muncul bersamaan dengan penguatan sayap kanan dan politik identitas berbasis moralitas di berbagai negara. “Indonesia bukan kasus khusus, dan penguatan wacana serta regulasi anti-LGBT harus dipahami dalam kerangka konteks ini,” ujarnya.
Dalam membaca fenomena tersebut, Febi merujuk pada teori moral panic dari sosiolog Stanley Cohen. Ia menjelaskan bahwa politik moral kerap bekerja dengan membagi individu atau kelompok dalam kategori “baik” dan “tidak baik”, “normal” dan “abnormal”, atau “sesuai norma” dan “menyimpang”. “Dalam teori soal kepanikan moral, Stanley Cohen berargumen bahwa selalu ada proses penciptaan folk devil, atau kelompok yang dianggap sebagai musuh publik,” kata Febi.
Ia mengingatkan bahwa kerangka moral tidak pernah netral atau universal. “Moral siapa yang sedang digunakan? Nilai dan gagasan siapa yang dijadikan standar negara dan masyarakat? Karena politik moral sering dipresentasikan seolah-olah mewakili seluruh masyarakat, padahal sebenarnya didasarkan pada kerangka moral yang sangat partikular dan politis,” ujarnya.
Uji konstitusionalitas dan batas kewenangan daerah
Dorongan pembentukan regulasi anti-LGBTQ+ di sejumlah daerah memunculkan pertanyaan tentang batas kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur isu moralitas dan identitas. Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti menilai regulasi yang membatasi hak warga berdasarkan orientasi seksual bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin UUD 1945.
“Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” kata Bivitri. Ia juga merujuk pada Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun.
Menurut Bivitri, prinsip dasarnya adalah negara tidak boleh membatasi hak warga berdasarkan orientasi seksual, agama, gender, suku, maupun identitas lain karena berpotensi berujung pada diskriminasi. “Negara boleh mengatur, tetapi untuk tujuan menyetarakan atau melindungi hak. Kalau justru merugikan kelompok tertentu, negara tidak boleh melakukannya dalam bentuk hukum negara,” ujarnya.
Bivitri menekankan perda tidak berdiri sendiri karena secara hierarki harus sesuai dengan undang-undang dan konstitusi. Ia menilai parameter diskriminasi seharusnya dilihat dari dampak aturan, bukan hanya dari redaksi atau pilihan kata. “Yang dilihat seharusnya dampak peraturan. Ketika ada pihak yang mendapat perbedaan perlakuan secara negatif, itu problematis,” katanya.
Perdebatan ini menjadi penting karena sebagian regulasi anti-LGBTQ+ tidak hanya membicarakan tindakan tertentu, tetapi juga menyentuh identitas, ekspresi gender, hingga relasi personal warga. Bagi Febi, hal itu dapat dibaca sebagai perluasan kontrol negara ke ruang privat. “Ketika negara mulai mengatur dan membatasi identitas, ekspresi gender, dan relasi intim warga, itu menunjukkan adanya perluasan kontrol negara terhadap tubuh dan kehidupan privat masyarakat,” ujarnya.
Kampus dalam pusaran tekanan moral
Kontestasi mengenai isu LGBTQ+ juga terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kampus menjadi sorotan terkait pembatasan diskusi atau aktivitas yang berkaitan dengan isu gender dan seksualitas. Polemik mencuat, antara lain, ketika Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan surat edaran terkait larangan aktivitas LGBTQ+ pada 2023, yang kemudian memicu klarifikasi dan peninjauan ulang di tingkat universitas.
Febi menilai kampus seharusnya menjadi ruang aman untuk mendiskusikan berbagai isu secara akademik, termasuk gender dan seksualitas. Namun, ia mengatakan realitas di lapangan sering berbeda. “Banyak bentuk sensor, intimidasi, pembubaran diskusi, dan diskriminasi terhadap komunitas ragam gender dan seksualitas yang terjadi di lingkungan kampus,” ujarnya.
Ia merujuk pada riset SGRC 2019 yang mencatat berbagai bentuk pembatasan terhadap isu dan komunitas ragam gender dan seksualitas di kampus, mulai dari pembubaran diskusi di UGM dan ITB hingga aksi penolakan terhadap komunitas LGBTQ+ di sejumlah universitas lain.
Bivitri menilai kampus juga tidak memiliki ruang yang cukup untuk mengatur isu identitas. “Otonomi kampus kaitannya dengan kebebasan akademik, bukan berarti boleh mengatur apa saja semau-maunya. Semua peraturan, termasuk peraturan kampus, tidak boleh melanggar HAM,” katanya. Ia menambahkan konstitusi menjamin hak pendidikan melalui Pasal 31 ayat (1), serta hak mengembangkan diri dan memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1).
Di tengah menguatnya dorongan regulasi daerah dan perdebatan di ruang akademik, isu LGBTQ+ kembali menempatkan Indonesia pada persimpangan antara politik moral dan perlindungan hak konstitusional. Pertanyaan yang mengemuka tidak hanya apakah isu ini akan terus menjadi komoditas politik lokal, tetapi juga sejauh mana negara, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan dapat masuk ke ruang identitas serta kehidupan privat warga tanpa berbenturan dengan prinsip-prinsip yang dijamin konstitusi.