Ganjil Genap Jakarta Berlaku 4–8 Agustus 2025, Ini Jadwal dan 26 Ruas Jalan yang Diawasi

Ganjil Genap Jakarta Berlaku 4–8 Agustus 2025, Ini Jadwal dan 26 Ruas Jalan yang Diawasi

Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada pekan ini, mulai Senin (4/8/2025) hingga Jumat (8/8/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 26 ruas jalan utama sebagai titik pengawasan.

Aturan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor ini berlaku dua kali sehari, yakni pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00–21.00 WIB. Skema tersebut menyasar pengendara mobil pribadi dengan tujuan mengurangi kepadatan lalu lintas serta menekan polusi udara.

Ganjil genap merupakan sistem pembatasan kendaraan yang menyesuaikan tanggal dengan angka terakhir pelat nomor. Mobil berpelat genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap, sementara pelat ganjil berlaku pada tanggal ganjil.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, serta dasar hukum nasional dari UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenai tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE), dengan ancaman denda hingga Rp500.000 sesuai Pasal 287 UU No. 12 Tahun 2009.

Jadwal ganjil genap 4–8 Agustus 2025

Penerapan berlangsung setiap hari kerja (Senin–Jumat) dalam dua sesi waktu:

Pagi: 06.00–10.00 WIB
Sore: 16.00–21.00 WIB

Rincian tanggal dan pelat nomor yang berlaku:

Senin, 4 Agustus: Genap
Selasa, 5 Agustus: Ganjil
Rabu, 6 Agustus: Genap
Kamis, 7 Agustus: Ganjil
Jumat, 8 Agustus: Genap

Daftar 26 ruas jalan yang terdampak ganjil genap

1. Jalan Gajah Mada
2. Jalan Hayam Wuruk
3. Jalan Majapahit
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jalan MH Thamrin
6. Jalan Jenderal Sudirman
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Salemba Raya sisi Barat
10. Jalan Salemba Raya sisi Timur
11. Jalan Kramat Raya
12. Jalan Stasiun Senen
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Gatot Subroto
19. Jalan HR Rasuna Said
20. Jalan MT Haryono
21. Jalan D.I Pandjaitan
22. Jalan Jenderal Ahmad Yani
23. Jalan Pramuka
24. Jalan Pintu Besar Selatan
25. Jalan Tomang Raya
26. Jalan Jenderal S Parman

Kendaraan yang dikecualikan

Dalam materi yang tersedia, disebutkan terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, namun daftar rinci pengecualian tidak disertakan.