Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan arah kebijakan baru setelah Mahkamah Agung (MA) melantik anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 di kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (25/3). Dalam pelantikan itu, Friderica Widyasari Dewi resmi menjabat Ketua Dewan Komisioner OJK menggantikan Mahendra Siregar yang mengundurkan diri pada awal 2026.
Friderica menyatakan prioritas utama OJK adalah menjaga stabilitas sistem keuangan, memulihkan kepercayaan publik—terutama di pasar modal—serta meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi dan program pemerintah. Dalam pelantikan tersebut, ia mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain itu, OJK menegaskan akan memperkuat pengawasan dan perizinan terintegrasi, mendorong pendalaman pasar, serta memastikan pertumbuhan sektor keuangan tetap mengedepankan perlindungan konsumen. OJK juga menyatakan penegakan hukum akan diperkuat dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan terus ditingkatkan untuk mendukung perekonomian nasional.
Terkait likuiditas pasar, Friderica mengatakan OJK menyiapkan berbagai program untuk meningkatkan likuiditas, salah satunya melalui peningkatan free float di pasar modal Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung MA pada hari yang sama.
Di bidang transparansi pasar modal, Friderica menyampaikan komitmen memperluas keterbukaan data pemegang saham. Ia menyebut OJK telah membuka informasi kepemilikan saham di atas 1% kepada publik sebagai langkah mendorong transparansi. OJK juga tengah mendorong pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO) di seluruh emiten agar investor dapat mengetahui pihak yang berada di balik kepemilikan saham.
OJK bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga telah merinci klasifikasi data, termasuk kategori “others” dan korporasi. Ke depan, Friderica menyatakan OJK akan memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor serta menjalankan reformasi tidak hanya di pasar modal, tetapi juga di seluruh sektor jasa keuangan.
Friderica menambahkan, perbaikan manajemen risiko dan penguatan ketahanan sektor jasa keuangan menjadi salah satu prioritas di tengah situasi geopolitik dan ekonomi global yang dinilainya tidak mudah.
Berikut susunan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 yang dilantik: Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua merangkap anggota; Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota; Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota; Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota; Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota; Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota; Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota; Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota; Juda Agung sebagai anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan; serta Thomas A.M Djiwandono sebagai anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia.
Di sisi lain, OJK juga menyiapkan peluncuran badan baru, yakni badan pengelolaan dan pengembangan instrumen keuangan. Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pembentukan badan tersebut ingin dipercepat agar dapat menghadirkan produk keuangan hybrid.
Menurut Hasan, pengawasan produk keuangan hybrid nantinya melibatkan multi-otoritas, mulai dari otoritas fiskal, otoritas moneter, hingga OJK sebagai otoritas mikro. Ia menilai skema itu diharapkan membuat koordinasi lintas lembaga lebih terintegrasi dan menambah potensi pasokan instrumen keuangan baru.
Hasan menjelaskan, saat ini otoritas tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk membentuk Badan Pengelola Instrumen Keuangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

