Free Palestine Network (FPN) mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak membuka maupun mengembangkan hubungan dengan Israel selama penjajahan dan penindasan terhadap rakyat Palestina masih berlangsung. FPN menilai sikap itu sejalan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dalam pernyataannya yang dikutip Senin (10/8/2026), FPN menyebut dukungan Indonesia terhadap Palestina tidak cukup hanya melalui pernyataan diplomatik, bantuan kemanusiaan, atau dukungan di forum internasional. Menurut FPN, dukungan tersebut harus tercermin secara konsisten dalam seluruh kebijakan negara.
FPN juga menyoroti laporan Misgav Institute for National Security yang diterbitkan pada Mei 2026. Dalam laporan itu, hubungan Indonesia dan Israel disebut sebagai “shadow relationship”, yakni hubungan yang berlangsung tanpa hubungan diplomatik resmi. FPN menyatakan laporan tersebut memuat dugaan adanya kontak yang tidak terbuka, kerja sama keamanan tertentu, serta aktivitas perdagangan langsung maupun tidak langsung melalui negara ketiga.
Laporan itu juga mencatat nilai perdagangan Indonesia-Israel mencapai 111,4 juta dolar AS pada 2024 berdasarkan data Israel Central Bureau of Statistics. Sementara itu, estimasi lain yang turut memperhitungkan perdagangan tidak langsung melalui negara ketiga menyebut nilai perdagangan kedua negara mendekati 500 juta dolar AS per tahun.
FPN menyebut perdagangan tersebut diduga dapat berlangsung melalui negara perantara, anak perusahaan, konsorsium multinasional, hingga mekanisme white-labeling. Menurut FPN, kondisi tersebut dapat membuat asal-usul teknologi Israel tidak mudah diketahui masyarakat.
Selain perdagangan, FPN menyoroti rekomendasi dalam laporan Misgav Institute yang dinilai membuka peluang perluasan kerja sama Israel dan Indonesia di sejumlah sektor strategis. Sektor yang disebut antara lain pertanian, ketahanan pangan, pengelolaan air, teknologi, kecerdasan buatan (AI), keamanan siber, manufaktur, teknologi pertahanan, dan maritim.
FPN menilai kerja sama semacam itu berpotensi dikemas sebagai bagian dari pembangunan dan modernisasi Indonesia, tanpa harus diawali normalisasi hubungan diplomatik secara terbuka. FPN menyatakan normalisasi hubungan antarnegara tidak selalu dimulai dari pembukaan kedutaan, melainkan dapat berlangsung bertahap melalui perdagangan, teknologi, investasi, penelitian, kerja sama industri, pertahanan, dan hubungan antarlembaga.
Organisasi tersebut juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pertahanan dan institusi pertahanan Indonesia, memberikan informasi secara terbuka mengenai kemungkinan hubungan dengan perusahaan industri pertahanan Israel. Salah satu perusahaan yang disoroti adalah Elbit Systems, yang disebut FPN sebagai salah satu perusahaan pertahanan besar Israel dan pemasok sistem militer bagi negara tersebut.
FPN turut menyinggung kontrak senilai 183 juta dolar AS yang disebut diperoleh Elbit Systems dari Kementerian Pertahanan Israel pada Januari 2026 untuk memasok amunisi udara. Menurut FPN, Indonesia perlu memastikan kebijakan kerja sama pertahanan tidak bertentangan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina.
Atas dasar itu, FPN menyampaikan enam tuntutan kepada Pemerintah Indonesia. Pertama, menolak normalisasi hubungan diplomatik dengan Israel. Kedua, menghentikan dan tidak membuat kerja sama baru dengan Israel di bidang pertahanan dan persenjataan, termasuk pengadaan senjata, drone, radar, sistem elektronik, keamanan siber, hingga teknologi militer lainnya, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga.
Ketiga, FPN meminta pemerintah tidak menjalin kerja sama penelitian dan teknologi dengan institusi Israel, terutama yang berkaitan dengan pertahanan, keamanan, AI, pengawasan, keamanan siber, dan teknologi dual-use. Keempat, menghentikan pengembangan kerja sama industri dan investasi yang dinilai memberikan keuntungan ekonomi maupun strategis kepada Israel, serta melakukan audit atas kemungkinan keterlibatan perusahaan Israel melalui anak perusahaan, mekanisme white-labeling, konsorsium, maupun negara perantara.
Kelima, FPN meminta pemerintah mengevaluasi dan secara bertahap menghentikan perdagangan dengan Israel. FPN juga mendorong pembentukan mekanisme transparansi agar masyarakat dapat mengetahui asal negara, kepemilikan, serta afiliasi perusahaan yang memasok barang dan teknologi kepada pemerintah. Keenam, FPN meminta pemerintah membuka kepada publik seluruh bentuk hubungan Indonesia-Israel yang selama ini berlangsung, terutama yang melibatkan lembaga negara, BUMN, sektor pertahanan, penelitian, teknologi, dan industri strategis.
FPN menyatakan memahami adanya pertimbangan ekonomi, teknologi, dan kepentingan nasional dalam kebijakan pemerintah. Namun, organisasi itu menilai Indonesia memiliki banyak pilihan mitra kerja sama untuk memenuhi kebutuhan teknologi pertanian, keamanan siber, industri pertahanan, kecerdasan buatan, maupun teknologi strategis lainnya.
FPN juga merujuk laporan Misgav Institute yang menyebut politik domestik Indonesia menjadi salah satu hambatan utama bagi normalisasi hubungan dengan Israel. Menurut FPN, penolakan terhadap hubungan dengan Israel juga disuarakan oleh sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga keagamaan di Indonesia, sehingga pemerintah diminta mempertimbangkan aspirasi publik dalam menentukan kebijakan.
Menurut FPN, dukungan masyarakat Indonesia terhadap Palestina tidak hanya berkaitan dengan persoalan agama, tetapi juga menyangkut isu kemanusiaan, antikolonialisme, dan amanat konstitusi. FPN menolak adanya perbedaan antara sikap pemerintah di ruang publik dengan kebijakan ekonomi, teknologi, penelitian, industri, maupun pertahanan yang dilakukan secara tertutup.
FPN menyatakan saat ini organisasi tersebut terhimpun di lebih dari 67 kabupaten/kota di 31 provinsi serta sejumlah jaringan di luar negeri. Mereka menegaskan akan terus menyuarakan dukungan terhadap Palestina dan mendorong pemerintah agar sikap tersebut diwujudkan dalam kebijakan negara.