Forum KDKMP Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Pandeglang mendesak DPRD Kabupaten Pandeglang segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti dugaan ketidaktransparanan penggunaan anggaran pelatihan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Desakan tersebut disampaikan perwakilan forum, Entis Sumantri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Pandeglang yang digelar di Gedung Badan Musyawarah (Bamus), Rabu (13/5/2026).
Dalam RDP itu, Entis mempertanyakan kejelasan pelaksanaan pelatihan manajemen strategis dan inkubasi digitalisasi koperasi desa, terutama terkait mekanisme penggunaan anggaran kegiatan. Ia menyebut setiap desa dan kelurahan peserta diwajibkan mengalokasikan dana sebesar Rp14.980.000 untuk mengikuti pelatihan yang dilaksanakan di kawasan Hotel Mutiara Carita.
Menurut perhitungan forum, jika mengacu pada total 326 desa dan kelurahan peserta, anggaran kegiatan diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar. Entis menilai besarnya nilai tersebut perlu dibuka secara terang kepada publik melalui mekanisme resmi DPRD.
“Kalau dihitung dari total 326 desa dan kelurahan peserta, anggarannya diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar. Karena itu kami meminta DPRD segera membentuk pansus agar persoalan ini dibuka secara terang kepada publik,” kata Entis usai rapat.
Ia menambahkan, hingga saat ini masih ada sejumlah hal yang dinilai belum mendapatkan penjelasan memadai, mulai dari dasar hukum kegiatan, rincian penggunaan anggaran, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelatihan.
Forum KDKMP juga menyoroti ketidakhadiran sejumlah pihak yang dinilai berkaitan langsung dengan pelaksanaan program saat RDP berlangsung. Menurut Entis, kondisi tersebut memperkuat dorongan agar DPRD melakukan pendalaman melalui pembentukan pansus.
Forum menyatakan memberi tenggat waktu tujuh hari kepada DPRD untuk mengambil langkah konkret. Jika tidak ada tindak lanjut, mereka menyebut siap melakukan aksi lanjutan.
Selain itu, forum mengaku telah menyiapkan dokumen pendukung, termasuk data administrasi dan bukti transaksi, untuk diserahkan kepada DPRD maupun aparat pengawas guna kepentingan pemeriksaan.