Film “Pesta Babi” Soroti Legitimasi Kebijakan Proyek Pangan PSN di Merauke

Film “Pesta Babi” Soroti Legitimasi Kebijakan Proyek Pangan PSN di Merauke

Bagi masyarakat adat Papua, termasuk di Merauke, tanah dipahami bukan semata ruang produksi. Tanah merupakan ruang hidup yang melekat pada identitas, relasi sosial, sejarah, serta warisan bagi generasi mendatang. Karena itu, masuknya proyek pembangunan skala besar ke suatu wilayah dinilai tidak hanya mempertaruhkan target produksi atau investasi, tetapi juga keberlanjutan cara hidup masyarakat yang selama ini bertaut dengan ruang tersebut.

Film dokumenter Pesta Babi mengangkat persoalan itu dengan menempatkan perhatian pada pertanyaan mendasar tentang kebijakan publik: bagaimana kebijakan dirumuskan, dijalankan, dan memperoleh legitimasi di tengah masyarakat yang akan menanggung dampaknya. Film tersebut dipandang bukan sekadar potret keresahan atau kritik pembangunan, melainkan cermin untuk menilai kualitas proses kebijakan.

Dalam konteks proyek strategis nasional (PSN) pangan di Merauke, Papua Selatan, perdebatan kerap digambarkan sebagai pertentangan antara pembangunan dan penolakan masyarakat. Namun, tulisan opini ini menilai persoalannya lebih kompleks. Pertanyaan utamanya bukan hanya apakah proyek pangan diperlukan, melainkan apakah proses kebijakannya dirancang secara adil, partisipatif, dan sesuai dengan konteks sosial-ekologis Papua.

Sejumlah kerangka teori kebijakan publik digunakan untuk menjelaskan risiko ketika kebijakan lahir terutama karena pertemuan momentum persoalan, solusi, dan dukungan politik. John W. Kingdon melalui Multiple Streams Framework menjelaskan kebijakan dapat terbentuk ketika persoalan, solusi, dan dukungan politik bertemu. Dalam isu ketahanan pangan nasional, food estate diposisikan sebagai solusi, sementara dukungan politik menjadikannya agenda prioritas. Namun, pendekatan ini juga memberi peringatan: solusi yang hadir terlalu cepat tanpa pembacaan sosial yang memadai dapat tampak rasional di atas kertas, tetapi rapuh dalam praktik.

Tulisan tersebut menekankan bahwa Papua bukan ruang kosong maupun lahan cadangan pembangunan. Papua memiliki sejarah, hukum adat, struktur sosial, dan bentang ekologi yang kompleks. Karena itu, desain kebijakan yang seragam dinilai berisiko mengabaikan karakter lokal. Pendekatan yang bertumpu pada logika produksi dan investasi dapat berhadapan dengan realitas hak ulayat, ekosistem rawa-hutan, serta relasi masyarakat adat terhadap tanahnya.

Aspek implementasi juga disebut sebagai titik krusial. Mengacu pada Daniel Mazmanian dan Paul Sabatier, keberhasilan implementasi dipengaruhi kejelasan tujuan, kapasitas kelembagaan, koordinasi antarlembaga, serta dukungan sosial. Dalam konteks Papua, keberhasilan kebijakan dinilai tidak cukup diukur dari luas lahan yang dibuka atau volume produksi, melainkan juga dari tingkat kepercayaan masyarakat.

Menurut opini ini, kepercayaan publik dapat terkikis ketika masyarakat merasa tidak memperoleh informasi memadai, tidak dilibatkan secara setara, atau menilai proses lebih menonjolkan pendekatan keamanan daripada dialog. Padahal, legitimasi disebut sebagai fondasi utama kebijakan publik.

Kerangka collaborative governance dari Chris Ansell dan Alison Gash kemudian diajukan sebagai pelajaran bahwa persoalan yang menyangkut ruang hidup, identitas, lingkungan, dan masyarakat adat sulit diselesaikan melalui pendekatan sepihak. Berbagai pihak—negara, masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, dan pelaku usaha—dipandang perlu dipertemukan dalam ruang deliberasi yang setara. Pendekatan kolaboratif disebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan prasyarat membangun kepercayaan.

Tulisan ini juga mengaitkan pendekatan tersebut dengan kerangka hukum di Indonesia. Pasal 18B UUD 1945 mengakui masyarakat adat beserta hak tradisionalnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Otonomi Khusus Papua disebut dibangun dengan semangat penghormatan terhadap Orang Asli Papua beserta hak-hak dasarnya. Karena itu, pembangunan di Papua dinilai semestinya tidak hanya mengejar target ekonomi, tetapi juga memastikan perlindungan hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan penghormatan terhadap ruang hidup.

Kekhawatiran terkait desain dan pelaksanaan proyek PSN di Merauke disebut diperkuat oleh laporan Komnas HAM mengenai situasi HAM di lokasi PSN. Laporan tersebut memuat temuan tentang dugaan pelanggaran prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan, penggusuran paksa, kerusakan lingkungan, hilangnya ruang penghidupan, serta keterlibatan aparat keamanan. Dalam opini ini, temuan tersebut dipandang sebagai alarm bahwa desain dan implementasi kebijakan membutuhkan koreksi mendasar.

Penulis opini menilai, bila temuan semacam itu tidak dijadikan bahan evaluasi, kebijakan publik akan kehilangan kemampuan belajarnya, padahal salah satu ciri kebijakan yang baik adalah kesediaan memperbaiki diri berdasarkan bukti. Dari perspektif kebijakan publik, terdapat tiga koreksi yang dinilai mendesak. Pertama, negara perlu menata ulang definisi masalah: ketahanan pangan tidak dirumuskan sempit sebagai target produksi, melainkan mencakup keberlanjutan ekologis, perlindungan hak adat, dan penerimaan sosial. Kedua, desain kebijakan perlu berbasis konteks, bukan menyeragamkan instrumen pembangunan untuk wilayah yang berbeda secara sosial-ekologis. Ketiga, implementasi perlu bergeser dari logika “komando” ke logika “kolaborasi” melalui pemetaan partisipatif wilayah adat, keterbukaan informasi, konsultasi setara, serta mekanisme pengaduan yang dapat dipercaya.

Pada akhirnya, film Pesta Babi diposisikan sebagai pengingat bahwa pembangunan tidak cukup hanya bertumpu pada niat baik dan dukungan politik, tetapi juga membutuhkan legitimasi sosial. Pembangunan yang mengabaikan pengetahuan lokal, mereduksi warga menjadi objek, atau menempatkan alam semata sebagai komoditas ekonomi dinilai berisiko kehilangan dukungan masyarakat yang seharusnya menjadi subjek utama pembangunan. Masa depan Papua, menurut opini ini, tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi atau luas proyek, melainkan oleh kemampuan membangun kepercayaan, penghormatan, dan tata kelola yang adil.