Perjalanan demokrasi Indonesia kembali menghadapi ujian menjelang Pemilu 2024. Di ruang publik, perilaku dan etika politik dinilai berada dalam tantangan yang kian kompleks, terutama terkait upaya membangun demokrasi Pancasila sekaligus menjaga saling percaya antarsesama warga bangsa.
Partisipasi rakyat dalam menggunakan hak pilih kerap disebut sebagai inti demokrasi. Namun, demokrasi yang dipahami sebatas prosedur tanpa upaya membangun kepercayaan (trust) dinilai berisiko melahirkan persoalan serius. Dalam potret pilpres, pilkada, dan pemilu legislatif, partisipasi masyarakat memang terbuka sebagai ekspresi demokrasi, tetapi pada saat yang sama benih ketidakpercayaan (distrust) juga menguat.
Dalam dinamika tersebut, partai politik dipandang tidak lagi sepenuhnya bersandar pada pencapaian ideologis demi demokrasi yang sehat. Sebaliknya, kepentingan politik pragmatis terlihat lebih menonjol dalam proses negosiasi dan pembentukan koalisi.
Sejak Pemilu 1999 hingga 2024, pengalaman demokrasi Indonesia disebut perlu terus dirawat setelah masa Orde Baru yang penuh tekanan. Pada Pemilu 2024, perhatian publik tertuju pada dinamika partai politik dalam membangun koalisi untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Harapan tetap ada, namun kecemasan muncul ketika koalisi antarpihak terlihat bergerak zig-zag dan lebih banyak dibentuk berdasarkan negosiasi kepentingan dibanding agenda ideologis yang selaras dengan filosofi demokrasi Pancasila.
Dalam konteks ini, keputusan politik yang diambil secara kolektif oleh kekuasaan partai disebut sebagai bagian dari praktik demokrasi. Namun, situasi menjadi dilematis ketika para pimpinan partai dinilai tersandera persoalan masing-masing sehingga negosiasi politik cenderung diarahkan untuk mencari jalan aman dalam menjaga kepentingan. Kondisi semacam itu, merujuk pandangan Francis Fukuyama, dapat memperlemah demokrasi ideal apabila demokrasi terlalu bersandar pada kemufakatan elite partai. Ia menekankan pentingnya memaksimalkan saling percaya untuk memperkuat arah demokrasi.
Pemilu saat ini juga dipandang sebagai ujian penting tentang bagaimana kepercayaan dibangun. Negosiasi antarpartai dalam mengusung capres-cawapres yang bertumpu pada figur dan aliansi kekuatan politik disebut sebagai bagian dari proses demokrasi. Namun, kekuatan politik client-patron yang sangat kuat dengan model mobilitas “single power” penguasa dinilai berpotensi meruntuhkan arah demokrasi yang sedang dibangun.
Jika partai berkontestasi lebih didorong kepentingan pimpinan daripada memperjuangkan jargon ideologinya, demokrasi prosedural dikhawatirkan akan terus menjadi pola dominan. Dalam situasi ini, rakyat hanya menjadi pelengkap dalam kontestasi kekuasaan.
Dalam peta koalisi yang disebut telah terbentuk, terdapat tiga poros besar: koalisi Golkar, PAN, Demokrat, dan Gerindra; koalisi PDI-P dan PPP; serta koalisi Nasdem, PKS, dan PKB. Irisan kepentingan di antara koalisi-koalisi tersebut dinilai membaur dalam negosiasi politik untuk memperkuat hegemoni aliansi, tanpa terlihat perjuangan ideologis yang kuat sebagaimana gagasan para pendiri bangsa.
Akibat yang menguat adalah meningkatnya distrust antaranak bangsa, termasuk antarpihak politik. Dalam situasi seperti ini, etika berpolitik dikhawatirkan diabaikan dan relasi antarpihak cenderung saling “menyikut”. Merujuk Charles Tilly dalam buku Democracy (2007), pendekatan rasional yang bertitik tolak dari trust dianggap penting karena kepercayaan menjadi dasar keyakinan bahwa individu maupun institusi memiliki kehendak kuat untuk mewujudkan kesejahteraan, bukan semata menjalankan demokrasi prosedural.
Di Indonesia, politik dipahami bukan hanya proses pengambilan keputusan publik, tetapi juga panggung kekuasaan, persaingan ideologi, serta refleksi dinamika sosial. Karena itu, muncul kebutuhan untuk mengadopsi konsep politik yang arif—pendekatan yang bijaksana, seimbang, serta mampu menciptakan keadaban, kekeluargaan, dan kemajuan bersama. Pertanyaan yang mengemuka: apakah demokrasi dapat menjadi pijakan tanpa etika politik, atau demokrasi cukup dimaknai sebagai menghadirkan dukungan rakyat tanpa landasan etika?
Dalam kerangka etika politik keindonesiaan, para pendiri bangsa disebut membangun dasar kebangsaan dengan budaya kekeluargaan, saling menghormati, serta nilai luhur yang berkeadaban. Pancasila dipandang sebagai temuan penting yang menjadi dasar negara untuk menjaga keberadaban dalam keragaman, termasuk dalam ketegangan antara nasionalisme dan keagamaan. Keunikan politik Indonesia hingga kini dinilai membaurkan nilai budaya seperti keterbukaan, penghargaan, dan kekeluargaan yang berkeadaban.
Namun, muncul pula pertanyaan apakah praktik politik saat ini dibangun pada etika yang berasas nalar Indonesia, atau justru kembali pada nalar pra-Republik yang bertumpu pada sukuisme dan model kerajaan. Demokrasi Indonesia disebut masih belia untuk menjadi demokrasi yang mapan, sehingga persaingan para kontestan—baik partai maupun capres-cawapres—dinilai perlu mengedepankan etika luhur yang konsisten dalam ucapan dan perbuatan.
Tampilan politik bermuka ganda, terlebih yang tidak beretika keindonesiaan, dipandang berisiko menjadi contoh buruk bagi generasi berikutnya. Dalam refleksi kebangsaan, kumandang lagu Indonesia Raya yang kerap dilantunkan dalam berbagai pertemuan resmi maupun kegiatan masyarakat disebut semestinya menjadi pijakan untuk meneguhkan etika politik, bukan sekadar seremoni.
Di sisi lain, civil society atau masyarakat sipil dinilai memiliki peran penting dalam mengembangkan dan memperkuat sistem politik. Keterlibatan organisasi nonpemerintah, LSM, kelompok advokasi, dan komunitas sukarelawan disebut menjadi kunci untuk menciptakan dan memelihara politik yang ideal. Peran masyarakat sipil juga dipandang dapat menjembatani melemahnya kemandirian partai dalam menyuarakan idealisme ketika tersandera lingkaran kekuasaan.
Civil society disebut berfungsi sebagai kontrol sosial terhadap pemerintah dan partai politik, mendorong transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam proses politik. Pemilu yang jujur dan adil dipandang sebagai taruhan yang perlu dikontrol bersama. Selain pengawasan, masyarakat sipil juga berperan dalam edukasi politik, mendorong partisipasi inklusif, serta membangun jembatan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat agar kebijakan lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat.
Dalam konteks ruang publik, pandangan Jürgen Habermas dalam The Structural Transformation of the Public Sphere (1962) dirujuk untuk menekankan pentingnya komunikasi yang sehat dan rasional. Pemilu 2024 dinilai perlu menempatkan ruang publik sebagai ruang terbuka untuk berdiskusi dan membangun pemahaman kolektif tanpa rasa takut atau intimidasi.
Namun, terdapat peringatan mengenai potensi “opini publik palsu” (pseudo-public spheres) ketika narasi politik dipengaruhi kepentingan tertentu tanpa keterlibatan nyata masyarakat. Kondisi ini disebut dapat dipicu oleh permainan kekuatan politik di ruang publik, komersialisasi media, serta perkembangan teknologi. Untuk mencegah degradasi nilai demokrasi, pemberdayaan masyarakat melalui partisipasi aktif di ruang publik yang sehat dinilai perlu diperkuat.
Komunikasi rasional dan argumen yang berlandaskan kebenaran disebut menjadi bagian penting dalam menjaga proses demokrasi. Demokrasi tidak hanya mensyaratkan partisipasi, tetapi juga diskusi yang bermakna, informasi yang akurat, serta pertukaran gagasan yang kritis dan konstruktif.
Pengalaman reformasi 1998 juga diingat sebagai periode dengan korban jiwa dalam perjuangan menuju demokrasi yang lebih sehat. Dari pengalaman itu muncul pertanyaan reflektif: apakah Indonesia akan memutar jarum jam menuju pseudo demokrasi—demokrasi yang tampak di permukaan, tetapi jauh dari tujuan demokrasi itu sendiri.
Untuk mendorong politik yang santun dan terbuka, diperlukan prinsip etika, integritas, dan saling menghormati. Kesantunan politik dipahami sebagai pengakuan bahwa perbedaan pendapat adalah hal wajar dan bahkan diperlukan untuk menghasilkan keputusan yang lebih baik. Keterbukaan juga mensyaratkan transparansi dalam pengambilan keputusan, ketersediaan informasi kebijakan yang dapat diakses masyarakat, serta ruang partisipasi publik yang inklusif.
Pada akhirnya, politik yang santun dan terbuka disebut membutuhkan komitmen bersama: transparansi, partisipasi aktif, kesediaan untuk mendengar, dan penghormatan atas keragaman kepentingan. Dengan landasan tersebut, politik diharapkan dapat menjadi wahana yang memajukan kepentingan bersama serta menciptakan tatanan yang lebih adil dan inklusif.

