Demokrasi kerap dibaca lewat angka—persentase suara, perolehan kursi, hingga grafik elektabilitas. Namun, di balik hitungan itu, ada pertanyaan yang dinilai sama pentingnya: siapa yang memastikan seluruh proses pemilu berjalan jujur dan bermartabat. Sejumlah pihak menilai, kekuatan demokrasi tidak hanya ditentukan oleh aturan, tetapi juga oleh etika para penyelenggara.
Indonesia disebut memiliki regulasi kepemiluan yang berlapis, lengkap dengan lembaga penyelenggara serta mekanisme pengawasan yang terus diperkuat. Meski begitu, polemik dalam beberapa pemilu terakhir memunculkan sorotan bahwa aturan saja belum cukup. Ketika integritas penyelenggara dipertanyakan, kepercayaan publik ikut tergerus dan pemilu dinilai berisiko dipandang sebatas perlombaan angka, bukan proses demokrasi yang beradab.
Data Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunjukkan, sejak berdiri pada 2012 hingga akhir 2024, lembaga ini telah memutus setidaknya 9.632 perkara dugaan pelanggaran kode etik. Dari jumlah itu, 778 penyelenggara pemilu diberhentikan, termasuk 88 ketua penyelenggara yang dicopot dari jabatannya.
Penilaian lain tercermin dalam Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) 2024. Skor nasional IKEPP masuk kategori patuh, tetapi disebut mendekati ambang batas kategori cukup patuh. Pada tingkat pusat, skor Bawaslu RI tercatat 59,44 dan KPU RI 57,87. Keduanya masih berada pada kategori cukup patuh dan dinilai dekat dengan kategori kurang patuh, serta belum mencapai kategori sangat patuh.
Dalam dimensi Pelembagaan Etik Internal (PEI)—yang menilai perangkat kebijakan dan mekanisme internal sekretariat KPU dan Bawaslu dalam membangun nilai etik secara berkelanjutan—skor nasional berada pada 56,23 atau kategori cukup patuh. Penilaian ini mencakup subdimensi Aturan Pencegahan, Program Pembinaan, dan Kepatuhan terhadap Keputusan/Putusan. Skor tersebut menunjukkan upaya pelembagaan etik telah dilakukan, namun masih ada tantangan dalam penerapan kebijakan yang konsisten dan efektif di berbagai tingkatan.
Ketua DKPP Heddy Lugito menilai persoalan etik tidak hanya muncul dalam penyelenggaraan pemilu, melainkan menjadi problem lebih luas di berbagai lini kelembagaan. Ia berpandangan, persoalan terbesar bukan semata tata kelola pemerintahan, melainkan lemahnya penegakan etika. Menurutnya, hukum kerap digunakan untuk melegitimasi kepentingan politik dan dorongan kekuasaan, sementara etika terpinggirkan, sehingga publik menyaksikan keputusan yang sah secara prosedural namun dipersoalkan secara moral.
Dalam acara peluncuran buku di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (17/4/2026), Heddy menyatakan dukungannya terhadap reformasi penanganan masalah etik, salah satunya melalui gagasan pembentukan Mahkamah Etik sebagaimana diusulkan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie.
Guru Besar Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia Valina Singka Subekti juga menilai etika menjadi persoalan utama yang berkaitan dengan penurunan kualitas demokrasi. Ia menyebut erosi demokrasi tidak lagi sekadar gejala kecil, melainkan penurunan yang tajam. Menurut Valina, masalah utama bukan pada lembaga atau konstitusi, melainkan pada aktor dan budaya politik. Jabatan publik, kata dia, kerap dipahami sebagai alat kekuasaan, bukan amanah untuk melayani masyarakat.
Valina menekankan peran penyelenggara pemilu—KPU, Bawaslu, DKPP hingga jajaran adhoc di daerah—sebagai penjaga legitimasi demokrasi. Ketika integritas dijaga, publik dapat menerima hasil pemilu meski calon pilihannya kalah. Namun saat etika dilanggar, kecurigaan terhadap proses demokrasi mudah tumbuh.
Ia turut mendorong pembentukan Mahkamah Etik Nasional. Jika belum terakomodasi, Valina menyarankan optimalisasi mahkamah etik di internal masing-masing lembaga. Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas, dengan mencontohkan praktik persidangan terbuka yang dilakukan DKPP.
Dari sisi kelembagaan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai jangkauan DKPP masih terbatas dibanding cakupan pengawasan yang dibutuhkan di seluruh Indonesia. Menurutnya, persoalan utama bukan pada aturan kode etik, melainkan pada pelaksanaan pengawasan di lapangan yang dinilai menghadapi banyak kendala. Dede menyebut DKPP bekerja dengan sumber daya terbatas, sementara jumlah penyelenggara pemilu di daerah sangat besar.
Ia mengungkapkan, salah satu wacana dalam pembahasan Revisi UU Pemilu adalah memperluas struktur DKPP hingga tingkat provinsi. Menurut Dede, kehadiran DKPP di daerah dapat memperluas jangkauan pengawasan dan mempercepat penanganan dugaan pelanggaran etik. Namun ia menegaskan, gagasan tersebut masih berupa pandangan awal dan pembahasannya belum menjadi keputusan final.
Dari daerah, Komisioner Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Hasan Basri menekankan etika sebagai fondasi integritas penyelenggara pemilu. Ia menyebut etika dan integritas saling berkaitan: moral yang kuat akan melahirkan perilaku yang baik, yang pada akhirnya membangun kepercayaan publik dan mendorong demokrasi yang bermartabat.
Hasan juga menyampaikan upaya internal yang dilakukan di Bawaslu NTB melalui kegiatan rohani setiap Jumat, seperti siraman rohani, khutbah, dan kegiatan mengajar. Menurutnya, pesan moral perlu disampaikan secara konsisten untuk membangun kesadaran agar penyelenggara pemilu mawas diri dalam menjalankan amanah.
Perspektif generasi muda disampaikan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Ilman Nurfathan. Ia menilai etika bukan pelengkap hukum, melainkan napas yang menjaga demokrasi tetap bermartabat. Menurutnya, hukum mengatur batas boleh dan tidak boleh, sedangkan etika mengatur bagaimana kekuasaan dijalankan dengan kepatutan, kehormatan, dan tanggung jawab moral.
Ilman menilai pelanggaran etik penyelenggara pemilu tidak berhenti pada kesalahan individu, tetapi dapat berdampak pada legitimasi hasil pemilu dan kepercayaan publik terhadap demokrasi. Ia menyinggung pemberhentian Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI oleh DKPP sebagai contoh pentingnya pengawasan etik dan prinsip bahwa jabatan publik tidak kebal dari penilaian etik.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar penegakan etik dilakukan konsisten dan adil. Ilman berharap kode etik tidak berhenti menjadi formalitas, melainkan hidup sebagai budaya lembaga negara, dengan penegakan yang progresif, transparan, dan berani. Ia berpandangan DKPP perlu dipertahankan dan diperkuat sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam demokrasi, terutama melalui peningkatan konsistensi, independensi, dan kualitas putusan.
Sejumlah pandangan tersebut mengerucut pada satu kesimpulan: pemilu tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan aturan, tetapi juga oleh etika dan integritas para penjaganya. Dalam konteks ini, penguatan penegakan etik—baik melalui perbaikan internal maupun penguatan kelembagaan—dipandang menjadi kunci agar demokrasi tidak kehilangan legitimasi di mata publik.