JAKARTA — Pengamat sosial sekaligus praktisi media, Eric VR, menegaskan integritas jurnalistik menjadi pilar penting untuk menjaga demokrasi Indonesia di tengah maraknya disinformasi. Menurut dia, pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi pers hanya dapat dicapai melalui penerapan yang konsisten terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta penguatan landasan profesi yang terukur melalui nilai hukum dan etika.
“UU Pers Tahun 1999 adalah payung hukum yang menyelaraskan kebebasan berbicara dengan tanggung jawab publik. Aturan ini bukan hanya melindungi hak-hak pers, melainkan juga mengamanatkan penyajian informasi yang benar dan bertanggung jawab – sebuah fondasi yang menjadi dasar eksistensi profesi,” ujar Eric VR.
Ia merujuk ketentuan Pasal 3 UU Pers yang menempatkan pers berperan dalam membangun opini publik yang sehat. Dalam konteks itu, Eric menekankan independensi dan keadilan sebagai prinsip utama. Jurnalis, kata dia, perlu menjaga jarak dari kepentingan individu maupun kelompok dengan menempatkan kepentingan rakyat sebagai fokus utama, sekaligus memberi ruang yang adil dan seimbang bagi pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa yang diberitakan.
Eric juga menyoroti pentingnya transparansi proses liputan sebagai benteng kredibilitas, sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik Indonesia dan akuntabilitas yang diamanatkan UU Pers. Ia menilai media massa perlu terbuka menjelaskan mekanisme pengumpulan serta verifikasi informasi, sekaligus mencantumkan sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak hanya untuk mencegah penyebaran informasi salah, transparansi proses liputan menjadi dasar untuk membangun hubungan kepercayaan yang kokoh dengan publik. Ini adalah bagian dari tanggung jawab pers yang telah diatur secara hukum,” jelasnya.
Menurut Eric, kepatuhan terhadap standar profesional juga merupakan investasi jangka panjang bagi institusi pers. Ia menyebut Kode Etik Jurnalistik memberi panduan operasional dalam peliputan topik sensitif, termasuk kasus hukum, isu agama, dan ketidaksetaraan sosial. Baginya, penerapan standar tersebut bukan pembatasan, melainkan upaya memastikan liputan tidak menimbulkan kerusakan dan tetap berorientasi pada pencarian kebenaran, sejalan dengan amanat UU Pers mengenai penghormatan martabat manusia dan keamanan nasional.
Di era digital yang menuntut kecepatan, Eric menilai mandat pers sebagai “penyambung lidah rakyat” tidak dapat digantikan oleh platform apa pun. Ia mendorong penguatan jurnalisme investigasi yang mendalam dibanding sekadar mengejar kecepatan tayang.
“Displin verifikasi yang ketat mulai dari pengecekan fakta berlapis hingga validasi sumber adalah prinsip yang tidak dapat dikompromikan. Ini adalah implementasi nyata dari ketentuan UU Pers tentang tanggung jawab pers terhadap informasi yang disebarkan,” tandasnya.
Eric turut menekankan pentingnya dialog antara media dan audiens sebagai bagian dari implementasi UU Pers terkait partisipasi publik dalam kehidupan bermedia. Ia memandang kritik dan saran konstruktif dari masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pers, bukan ancaman terhadap independensi.
“Pers harus berdiri tegak sebagai institusi yang menjunjung tinggi kebenaran. Ketika penerapan UU Pers dan prinsip profesi dilakukan secara konsisten, kepercayaan publik akan tumbuh secara alami. Jurnalisme perlu terus mengembangkan kapasitas untuk tetap tajam, kritis, dan bermartabat menghadapi tantangan zaman,” pungkas Eric VR, Selasa (31/3/2026).
Penegasan tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi elemen pers nasional untuk terus meningkatkan kapasitas dan komitmen, demi menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat dengan landasan informasi yang akurat.

