Enam depo kontainer di Jalan Rorotan–Marunda, Jakarta Utara, diduga melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan. Temuan tersebut masih bersifat indikatif dan akan diverifikasi melalui pengecekan lapangan.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara Herry Priyatno mengatakan, pihaknya tengah mempelajari informasi awal itu. Menurut dia, isu tersebut juga sedang diproses di tingkat wali kota.
Berdasarkan kajian identifikasi Sudin Citata Jakarta Utara, empat lokasi depo berada di Sub-Zona R-1 (Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi) dan dua lokasi lainnya berada di Sub-Zona K-3 (Perdagangan dan Jasa Skala SWP). Seluruh lokasi itu diindikasikan berfungsi sebagai tempat parkir kendaraan berat yang dinilai tidak sesuai dengan rencana tata ruang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022.
Herry menegaskan, data yang ada saat ini masih berupa informasi awal. Karena itu, diperlukan verifikasi di lapangan sebelum pemerintah kota mengambil langkah lanjutan.
Ia menyebut, Pemerintah Kota Jakarta Utara masih berfokus pada pengumpulan dan memastikan akurasi data. Pembahasan terkait depo dan parkir kontainer, kata dia, melibatkan sejumlah pihak, antara lain Sudin Citata, kecamatan, kelurahan, serta tim terpadu yang sedang menyiapkan data mengenai keberadaan depo dan parkir kontainer.
Di sisi lain, warga sekitar mengeluhkan dampak aktivitas depo kontainer di Jalan Rorotan–Marunda, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing. Keluhan utama adalah debu yang dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari hingga masuk ke dalam rumah.
Salah seorang warga yang disebut Antoni (bukan nama sebenarnya) menjelaskan, debu berasal dari tanah di area depo kontainer yang terbawa ban truk saat hujan. Setelah jalan mengering, tanah tersebut berubah menjadi debu yang beterbangan ketika kendaraan melintas.