Empat petinggi NFRPB divonis tujuh bulan penjara dalam perkara makar, vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Empat petinggi NFRPB divonis tujuh bulan penjara dalam perkara makar, vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada empat petinggi Negara Federal Republik Rakyat Papua Barat (NFRPB) dalam perkara makar. Keempat terdakwa adalah Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Nikson May, dan Piter Robaha.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Herbert Harefa di Ruang Haripin Tumpa pada Rabu (19/11). Persidangan berlangsung dengan penjagaan ketat kepolisian, sementara sejumlah simpatisan hadir di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan “turut serta melakukan perbuatan makar untuk memisahkan sebagian wilayah,” sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, yakni Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis hakim juga menyampaikan hal-hal yang meringankan hukuman, antara lain para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dipidana.

Vonis tujuh bulan ini lebih ringan satu bulan dibanding tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan pada Kamis (6/11), jaksa Harlan meminta agar para terdakwa dijatuhi pidana delapan bulan penjara, dikurangi masa penahanan sementara, serta memerintahkan mereka tetap ditahan.

Di luar proses persidangan, simpatisan terdakwa sebelumnya meminta majelis hakim membebaskan keempatnya. Ketua KNPB Konsulat Indonesia Wilayah Makassar, Andarias Sondegau, menilai penahanan tersebut tidak mengandung unsur makar. Ia menyatakan tuntutan pendukung hanya satu, yakni tindakan para terdakwa bukan makar dan mereka harus dibebaskan tanpa syarat, sekaligus menolak kriminalisasi terhadap aktivis.

Perkara ini bermula dari pengiriman surat berkop NFRPB kepada Gubernur Papua Barat Daya pada 14 April 2025. Dalam dakwaan jaksa, surat itu memuat pernyataan dan klaim politik NFRPB, termasuk surat perundingan damai kepada Presiden Republik Indonesia, serta sejumlah dokumen lampiran yang dinilai mengisyaratkan struktur “kenegaraan tandingan”. Isi surat tersebut meminta gubernur memfasilitasi perundingan damai antara Presiden Prabowo dan Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut.

Keempat warga Sorong itu kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar. Mereka menolak tuduhan tersebut. Kuasa hukum Yan Christian Warinussy menyebut istilah “permufakatan jahat” dalam dakwaan mengesankan adanya perencanaan makar, namun ia menilai fakta yang terjadi adalah para terdakwa hanya bertindak sebagai pengantar surat.

Persidangan terhadap keempat terdakwa mulai digelar pada 8 September 2025 di PN Makassar. Sidang-sidang awal diwarnai aksi unjuk rasa mahasiswa dan pemuda Papua di depan pengadilan, yang menuntut pembebasan para terdakwa. Salah satu peserta aksi, Lince Keguo, menyatakan mereka ditahan karena membawa surat untuk dialog damai dan menyoroti konflik di Papua.

Perkara ini juga menyedot perhatian karena lokasi persidangan dipindahkan dari Sorong ke Makassar dengan alasan “keamanan dan lain-lain”. Pemindahan itu memicu protes pegiat hak asasi manusia dan kelompok sipil, serta memantik unjuk rasa di Sorong yang berujung bentrokan dengan polisi pada Rabu (27/08).

Dalam bentrokan tersebut, polisi menyebut telah mengamankan setidaknya 10 orang. Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo mengatakan mereka diamankan terkait kericuhan dan dugaan pengrusakan di rumah pribadi Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, serta menyatakan kepolisian masih melakukan pendalaman.

Di sisi lain, Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi se-Sorong Raya menyampaikan klaim adanya warga sipil yang terluka akibat ditembak polisi dan memperlihatkan video korban yang dibawa menggunakan ambulans. Informasi ini belum dapat diverifikasi, dan saat itu belum ada keterangan polisi terkait klaim tersebut.

Pemindahan sidang ke Makassar juga sempat memunculkan persoalan pendampingan hukum. Kuasa hukum menyatakan sidang awal sempat ditunda karena para terdakwa meminta penundaan lantaran belum didampingi pengacara, sementara ancaman pidana dalam perkara makar berada di atas lima tahun. Jaksa penuntut umum membenarkan penundaan tersebut dan menyebut sidang saat itu hanya memeriksa identitas terdakwa sebelum ditutup.

Di luar proses peradilan, sejumlah pegiat HAM dan peneliti mengkritik penggunaan pasal makar dalam kasus ini. Pelaksana Harian YLBHI soal Papua, Emanuel Gobay, menilai pemerintah terlalu reaktif melabeli tindakan yang dianggapnya “remeh” sebagai makar. Peneliti Papua dari BRIN, Cahyo Pamungkas, juga menyatakan aparat hukum terlalu sering menggunakan pasal makar yang dinilainya tidak pada tempatnya, serta menilai hal itu berpotensi menghambat penyelesaian konflik secara damai.

Berdasarkan catatan YLBHI, politisasi pasal makar di Papua tercatat lebih dari 35 kasus sejak 2019.