Eks Penyidik KPK Soroti Transparansi Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Eks Penyidik KPK Soroti Transparansi Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA — Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mempertanyakan transparansi KPK terkait status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Yudi menilai informasi kepada publik baru muncul setelah istri eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, menyampaikan bahwa Yaqut tidak terlihat berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak Kamis, 19 Maret. Pernyataan itu disampaikan Silvia pada Sabtu, 21 Maret.

“Transparansi ke publik baru ada ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak berada di tahanan. KPK baru kemudian sampaikan ada penangguhan penahanan dengan dalih menjadi tahanan rumah,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 Maret.

Yudi juga menilai penetapan status tahanan rumah terhadap Yaqut berpotensi menimbulkan preseden buruk. Menurut dia, perubahan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah dapat memicu permintaan serupa dari tahanan lain dengan alasan asas keadilan.

“Ketika Yaqut dapat status tahanan rumah maka semua tahanan tentu akan meminta penangguhan dari tahanan rutan dan seharusnya mereka dapat juga karena asas keadilan,” ujarnya. Ia menambahkan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu sistem pemberantasan korupsi yang selama ini dibangun KPK.

Dalam informasi yang beredar, Yaqut diketahui berstatus tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret. Sementara itu, permintaan keluarga disebut disampaikan pada 17 Maret, atau lima hari setelah Yaqut ditahan pada Kamis, 12 Maret.

Perubahan status penahanan tersebut diklaim KPK telah melalui kajian dan mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 108 ayat (11) mengatur bahwa pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.

Sebelumnya, Silvia Rinita Harefa mengungkapkan Yaqut tidak berada di Rutan KPK sejak Kamis malam, 19 Maret, setelah ia menjenguk suaminya. Immanuel Ebenezer saat ini menjalani persidangan terkait dugaan pemerasan dalam perkara sertifikasi keselamatan dan keamanan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Tadi, sih, sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia kepada wartawan, Sabtu, 21 Maret.

Silvia juga menyebut suaminya bercerita bahwa keberadaan Yaqut tidak diketahui. “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan, katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan,” ujarnya. “Sampai hari ini, (eks Menag Yaqut, red) enggak ada,” sambungnya.

Selain itu, Yaqut disebut tidak tampak saat KPK menggelar salat Idulfitri bagi tahanan Muslim pada Sabtu, 21 Maret. Dalam kegiatan tersebut, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis—yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi kuota haji—terlihat mengikuti salat bersama sejumlah tahanan lain.