Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Kadis Kominfo Sumut), Ilyas Sitorus, dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Ilyas terjerat kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyatakan pemindahan dilakukan atas pertimbangan keamanan. Menurutnya, yang bersangkutan dinilai mengganggu stabilitas dan ketertiban di dalam rutan.
“Pemindahan ini murni untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar lingkungan rutan tetap kondusif,” ujar Yudi dalam keterangan resminya, Kamis (22/1).
Yudi juga membantah isu yang berkembang di media massa dan media sosial mengenai dugaan adanya perlindungan petugas terhadap warga binaan tertentu. Ia menegaskan seluruh jajaran pemasyarakatan bekerja berdasarkan aturan tanpa memberikan perlakuan khusus.
“Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan. Seluruh petugas menjalankan tugas secara profesional dan konsisten,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Medan, Harun, mengatakan pemindahan tersebut merupakan perintah langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia menyebut tim dari Direktorat Jenderal datang langsung menjemput warga binaan untuk kemudian dipindahkan ke Nusakambangan.
“Dan pemindahan ini dilakukan karena yang bersangkutan dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban. Ini adalah langkah tegas agar situasi rutan tetap kondusif,” kata Harun.

