Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai berpotensi memperkuat tata kelola sektor sumber daya alam (SDA) nasional, terutama dalam pengelolaan ekspor dan devisa hasil ekspor. Pengamat Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Jurnasin menyebut, secara konseptual, pembentukan DSI dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas kebijakan serta memperkuat koordinasi lintas sektor.
Menurut Eddy, DSI dapat memberi manfaat dari sisi tata kelola dan pengelolaan arus kas. Ia menilai koordinasi kebijakan dan distribusi informasi antarlembaga juga berpeluang menjadi lebih cepat dan efisien apabila implementasinya berjalan tepat.
“Kehadiran DSI secara konseptual dan governance dapat bermanfaat besar. Selain governance dan cash flows menjadi lebih transparan dan efektif, arus informasi dan kebijakan juga dapat menjadi lebih cepat dan jelas,” ujar Eddy dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (3/6/2026).
Namun, Eddy menekankan tantangan utama berada pada tahap implementasi. Selama ini, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan kementerian lain telah memiliki berbagai lembaga pendukung ekspor, seperti export centers dan free trade agreement centers. Ia mempertanyakan bagaimana penataan kelembagaan tersebut ketika DSI mulai beroperasi.
“Yang menjadi pekerjaan rumah (PR) adalah selama ini Kementerian Perdagangan dan berbagai kementerian lain sudah memiliki export centers, free trade agreement centers, dan berbagai nama lainnya yang sejenis. Apakah berbagai institusi tersebut akan di-merger ke dalam DSI?. Maksudnya, perlu corporate strategy mengenai vertical integration agar tidak terjadi overlapping dan kebingungan bagi para pengusaha,” katanya.
Eddy juga menilai DSI berpotensi meningkatkan devisa hasil ekspor dan memperkuat posisi neraca perdagangan Indonesia. Ia merujuk data kuartal I-2026 yang mencatat neraca perdagangan Indonesia masih surplus US$3,32 miliar. Menurutnya, defisit transaksi berjalan (current account deficit) Indonesia tidak semata berasal dari neraca perdagangan.
Ia menjelaskan, transaksi berjalan terdiri dari beberapa komponen, yakni ekspor-impor, primary income dan payment, secondary income dan payment, serta unilateral transfer. Karena itu, peningkatan ekspor belum tentu otomatis mengubah defisit transaksi berjalan menjadi surplus.
“DSI tentu diharapkan dapat meningkatkan devisa hasil ekspor, dan DSI besar kemungkinan dapat menggenjot peningkatan balance of trade. Namun, apakah DSI dapat membalikkan posisi current account dari deficit ke surplus? Belum tentu, karena current account Indonesia yang deficit itu bersumber dari komponen-komponen lain selain balance of trade,” ungkap Eddy.
Meski demikian, ia optimistis DSI dapat berdampak positif terhadap penguatan cadangan devisa. Peningkatan cadangan devisa dinilainya menjadi salah satu faktor yang penting dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global, meski nilai tukar pada akhirnya dipengaruhi mekanisme permintaan dan penawaran serta kombinasi faktor makro, fundamental, dan teknikal.
Di sisi lain, Eddy berharap pembentukan DSI dapat menjadi momentum untuk memperbaiki iklim investasi nasional. Ia menilai upaya peningkatan investasi asing perlu dibarengi pembenahan regulasi, kepastian hukum, hingga peningkatan kemudahan berusaha.
“Formulasi ideal untuk meningkatkan investasi asing itu cukup straightforward: iklim investasi dibuat ciamik, kondisi ekonomi makro dan mikro diperbaiki, indeks Ease of Doing Business ditingkatkan, kepastian hukum dijaga, risiko legal dikurangi, serta stabilitas politik dan keamanan dipertahankan,” kata Eddy.
Sebelumnya, pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Aturan ini menetapkan ekspor SDA strategis dilakukan melalui BUMN baru, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Presiden Prabowo menegaskan penjualan SDA akan diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan tersebut dimulai dari tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.
“PP ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia, serta bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan ekspor. Hasil setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” tegas Presiden.
Sementara itu, Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Patria Sjahrir, menyatakan DSI yang mulai beroperasi per 1 Juni 2026 akan menjalankan tiga peran utama: memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan, mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal, serta melakukan konsolidasi data dan efisiensi tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.