Ekonom: DSI Perlu Utamakan Transparansi untuk Cegah Kebocoran Nilai Ekspor

Ekonom: DSI Perlu Utamakan Transparansi untuk Cegah Kebocoran Nilai Ekspor

JAKARTA — Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang dibentuk untuk membenahi tata kelola ekspor komoditas strategis nasional dinilai sebagai reformasi struktural penting guna memperkuat kedaulatan ekonomi.

Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menekankan bahwa kunci keberhasilan DSI terletak pada transparansi, akuntabilitas, integrasi data, serta pengelolaan yang profesional. Menurut dia, persoalan utama Indonesia bukan kekurangan komoditas, melainkan kebocoran nilai dari komoditas yang diekspor.

Achmad menganalogikan DSI seperti pintu air pada bendungan besar, sementara kekayaan alam adalah airnya. Jika pintu air dikelola dengan baik, aliran manfaatnya dapat dirasakan untuk berbagai kebutuhan, seperti pertanian, listrik, industri, hingga kesejahteraan masyarakat. Namun bila terjadi kebocoran, ekspor tetap berjalan dan neraca perdagangan tampak bergerak, tetapi nilai yang seharusnya masuk ke negara bisa hilang di tengah jalan.

Karena itu, ia menilai DSI harus menjadi instrumen kedaulatan ekonomi, bukan sekadar perubahan label dari tata niaga lama menjadi tata niaga baru. Indikator pertama yang perlu ditunjukkan sejak awal, kata Achmad, adalah transparansi harga ekspor.

Ia menyebut ukuran keberhasilan DSI harus berbasis data, meliputi nilai ekspor tercatat, volume ekspor, devisa yang masuk, selisih dengan harga acuan, serta tambahan penerimaan negara seperti pajak, royalti, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Indikator kedua adalah kepatuhan devisa hasil ekspor. Achmad mengingatkan pemerintah telah memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor sumber daya alam. Kebijakan itu mendorong penempatan DHE SDA di sistem keuangan domestik agar manfaat ekspor lebih besar bagi likuiditas nasional.

Dalam konteks tersebut, Achmad menilai DSI perlu berperan sebagai pelaksana yang memastikan devisa ekspor masuk, tercatat, dan dapat diawasi. Meski demikian, ia menekankan devisa tetap harus dapat digunakan eksportir untuk kebutuhan sah, seperti pembayaran pajak, PNBP, utang, dividen, pembelian bahan baku, dan kewajiban global lainnya.

Selain itu, Achmad menyoroti tantangan sensitif yang perlu dihadapi DSI di lapangan, yakni praktik under invoicing. Untuk mengantisipasi risiko tersebut, ia mendorong penerapan sistem penilaian risiko (risk scoring) dalam pengawasan transaksi.

Menurut dia, perbedaan harga komoditas tidak selalu menandakan pelanggaran karena dapat terjadi secara sah akibat faktor kualitas, kadar air, maupun kontrak jangka panjang. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko agar lebih tepat sasaran.