e-Kinerja untuk Hakim Dipertanyakan: Efektif Menilai Kinerja atau Sekadar Beban Administratif?

e-Kinerja untuk Hakim Dipertanyakan: Efektif Menilai Kinerja atau Sekadar Beban Administratif?

Penerapan sistem e-Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merujuk pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2023 sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Sistem ini dirancang untuk mendukung pengelolaan kinerja ASN secara lebih efisien dan terintegrasi melalui sistem informasi yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), sehingga memudahkan pemantauan dan evaluasi kinerja di instansi pemerintah.

Meski ditujukan bagi ASN secara umum, dalam praktiknya hakim—sebagai pejabat negara yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman—turut diwajibkan mengisi e-Kinerja. Di titik ini muncul perdebatan: apakah instrumen yang cenderung menilai kepatuhan administratif relevan untuk mengukur kinerja hakim yang pekerjaannya bertumpu pada penalaran hukum dan tanggung jawab moral yang tinggi.

Secara konseptual, tujuan e-Kinerja untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan kinerja yang lebih baik dinilai patut diapresiasi. Namun, sistem yang berjalan disebut lebih menekankan aspek administratif seperti pengisian laporan, pemenuhan indikator, dan ketepatan waktu. Sementara itu, tugas yudisial tidak semata-mata dapat dinilai melalui output kuantitatif.

Berbeda dari ASN administratif pada umumnya, hakim dituntut memiliki ketajaman analisis, integritas pribadi, serta keberanian moral dalam memutus perkara. Kompleksitas perkara, kebutuhan mendalami peraturan perundang-undangan, dan tanggung jawab sosial terhadap rasa keadilan membuat pekerjaan hakim sulit diukur hanya dengan pendekatan prosedural. Karena itu, ukuran yang bertumpu pada indikator formal seperti laporan triwulanan atau tahunan dinilai tidak sepenuhnya menangkap esensi kerja kehakiman.

Kritik juga diarahkan pada praktik e-Kinerja yang dianggap belum memahami karakter khas pekerjaan yudisial. Hakim dituntut mengisi indikator kegiatan yang kerap tidak menggambarkan substansi kerja mereka. Bahkan, setelah menyusun laporan panjang dan rinci, hasil akhirnya sering kali hanya tampil sebagai ikon “jempol”, yang dipandang menyederhanakan kerja dan tanggung jawab besar profesi hakim. Dampak lainnya, waktu yang seharusnya digunakan untuk membaca berkas, mendalami hukum, dan menyusun putusan berkualitas berpotensi tersita oleh kewajiban administratif yang dinilai tidak proporsional.

Dalam konteks itu, muncul dorongan agar pendekatan evaluasi kinerja hakim direformulasi agar lebih relevan dan mendalam. Sejumlah usulan mengemuka, mulai dari penekanan pada kualitas putusan hingga penilaian yang mempertimbangkan beban kerja secara realistis.

Pertama, evaluasi kinerja hakim diusulkan berfokus pada kualitas putusan. Indikatornya antara lain konsistensi putusan dengan peraturan perundang-undangan serta ketepatan penerapan asas-asas hukum. Putusan juga dinilai dari kekuatan argumentasi hukum yang jelas, terstruktur, dan logis—berangkat dari fakta yang terbukti, dikaitkan dengan norma yang relevan, lalu bermuara pada kesimpulan yang adil.

Kedua, penilaian kinerja dapat melibatkan lingkungan internal yang memahami dinamika peradilan. Ketua atau Wakil Ketua pengadilan dinilai memiliki posisi strategis untuk menilai kedisiplinan, integritas, dan kualitas kerja berdasarkan pengamatan langsung. Rekan sejawat juga dapat memberi penilaian melalui interaksi kerja, terutama dalam musyawarah majelis yang memperlihatkan kualitas pemikiran hukum, gaya penulisan putusan, dan ketepatan penerapan norma. Selain itu, pegawai pengadilan seperti panitera, sekretaris, dan staf pendukung dapat memberi gambaran tentang profesionalisme dan tanggung jawab sehari-hari, meski tidak menilai substansi yuridis.

Ketiga, penilaian dapat dilengkapi tes kompetensi berkala untuk memastikan hakim mengikuti perkembangan hukum dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika regulasi maupun pemikiran hukum. Mekanisme ini dipandang menegaskan bahwa profesionalisme tidak hanya tercermin dari putusan, tetapi juga dari kesungguhan memperbarui pengetahuan.

Keempat, evaluasi kinerja dinilai perlu bertumpu pada analisis beban kerja yang realistis, seperti jumlah dan jenis perkara serta durasi penyelesaian. Hakim yang menangani perkara dalam jumlah besar atau kompleksitas tinggi berpotensi terdampak pada kualitas putusan, yang dalam pandangan ini tidak semata-mata dilihat sebagai kesalahan individu, melainkan sinyal perlunya distribusi beban kerja yang lebih proporsional.

Kelima, terdapat dimensi non-yudisial yang dinilai dapat mencerminkan profesionalisme. Di antaranya keberhasilan menjalankan peran sebagai mediator, kontribusi intelektual melalui karya ilmiah atau opini hukum, serta rekam jejak kedisiplinan dan integritas—misalnya tidak pernah menerima laporan pelanggaran etik, tidak menjadi subjek pengaduan, atau tidak pernah dikenai sanksi disiplin.

Pada akhirnya, penilaian kinerja hakim dinilai tidak dapat diseragamkan dengan pendekatan yang berlaku bagi ASN administratif. Tugas kehakiman memuat dimensi intelektual, moral, dan sosial yang sulit dicerminkan hanya melalui indikator prosedural-administratif. Karena itu, penerapan e-Kinerja bagi hakim dinilai perlu dikaji ulang agar tidak sekadar menjadi beban administratif, melainkan benar-benar menjadi alat refleksi profesional yang kontekstual—berpijak pada kualitas putusan, integritas, kompetensi yang terus diperbarui, beban kerja yang realistis, serta kontribusi non-yudisial.