PEMALANG — Komitmen keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan menyusul polemik di PAUD Melati, Desa Bengkeng, Kecamatan Warungpring. Polemik ini mencuat setelah adanya keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan dana daftar ulang yang dinilai memberatkan wali murid, serta munculnya dugaan tindakan yang mengarah pada intervensi terhadap kerja jurnalistik.
Sejumlah awak media mendatangi PAUD Melati pada Selasa (14/07/2026) untuk melakukan konfirmasi atas informasi penarikan iuran daftar ulang sebesar Rp550.000 per peserta didik baru. Nilai tersebut dipersoalkan sebagian pihak dan memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan, landasan hukum, serta transparansi penggunaan anggaran.
Setelah kunjungan tersebut, Kepala PAUD Melati disebut mendatangi kediaman Kepala Biro (Kabiro) RJS. Kedatangan itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan Kabiro RJS, ditujukan untuk mempertanyakan urgensi dan motif peliputan yang dilakukan jurnalis di sekolah tersebut.
Kabiro RJS menyatakan tidak mengetahui maupun mengarahkan secara khusus rekan-rekan jurnalis untuk mendatangi PAUD Melati. Ia menilai pendatangan ke ranah pribadi sebagai preseden buruk yang dapat mencederai kemerdekaan pers.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala PAUD Melati disebut merasa keberatan atas pertanyaan jurnalis yang dinilai terlalu mendalam dan detail hingga menimbulkan rasa takut. Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan sebuah institusi publik merasa terancam oleh proses konfirmasi jika tata kelola keuangan telah berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mempertanyakan secara mendasar apa yang menjadi motif di balik tuduhan serta langkah mendatangi kediaman pribadi ini. Tugas wartawan di lapangan secara absolut dilindungi oleh undang-undang. Kegiatan jurnalistik tidak boleh dihalangi, apalagi diintervensi dengan pola-pola intimidasi terselubung,” ujar Kabiro RJS.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya. Kabiro RJS juga menyatakan siap menempuh langkah prosedural secara kelembagaan apabila persoalan ini tidak diselesaikan secara baik.
“Kami akan menuntaskan persoalan ini melalui koridor hukum dan konstitusi yang berlaku. Jika tidak ada iktikad baik untuk meluruskan masalah ini secara institusional, kami akan menempuh upaya hukum formal demi memastikan adanya kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap martabat profesi pers,” tambahnya.
Hingga berita ini disusun, Kepala PAUD Melati belum memberikan keterangan resmi, klarifikasi tertulis, maupun penjelasan sebagai pembanding atas rangkaian peristiwa tersebut. Redaksi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Kode Etik Jurnalistik.