Gejolak politik di Indonesia belakangan memicu gelombang ekspresi publik di ruang digital. Warganet ramai menyuarakan kekecewaan, antara lain terkait kebijakan yang disebut fantastis mengenai nilai gaji dan tunjangan anggota DPR—situasi yang dipandang bertolak belakang dengan kondisi masyarakat yang masih kesulitan memperoleh pekerjaan dengan upah layak. Di tengah eskalasi tersebut, muncul pula laporan mengenai tindakan represif aparat yang menewaskan masyarakat sipil.
Dalam situasi itu, pemerintah dinilai lebih menonjolkan pendekatan pengetatan ruang digital dengan alasan “moderasi konten” dan pencegahan disinformasi, alih-alih memperluas transparansi dan membuka ruang diskusi. Langkah-langkah yang terjadi kemudian memunculkan kekhawatiran publik mengenai potensi pembatasan kebebasan berekspresi.
Pada Agustus, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disebut sempat menghubungi perwakilan sejumlah platform media sosial seperti TikTok dan Meta, serta berencana memanggil mereka ke Jakarta. Tidak lama setelah itu, TikTok Indonesia mengakui membekukan sementara fitur live streaming. Dampaknya, laporan jurnalisme warga mengenai kondisi terkini di lapangan menjadi tidak tersedia melalui siaran langsung.
Di saat yang berdekatan, muncul pula dugaan adanya imbauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar tayangan demonstrasi tidak ditampilkan secara berlebihan. Selain itu, pemerintah dan kepolisian juga memblokir 592 akun media sosial yang dinilai memuat konten “penghasutan”. Polisi turut menangkap Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dengan dugaan serupa.
Rangkaian tindakan tersebut dinilai mencerminkan sikap pemerintah yang reaktif, terutama karena pengetatan terlihat menguat ketika konten politik memicu kegaduhan. Kondisi ini kemudian memunculkan persepsi bahwa kebijakan yang dibingkai sebagai moderasi konten berpotensi menjadi pembatasan narasi politik publik.
Moderasi konten dan batas intervensi negara
Secara umum, moderasi konten merujuk pada proses penyaringan atau penghapusan konten oleh platform—seperti Meta atau TikTok—berdasarkan panduan komunitas. Pendekatan ini kerap dipahami sebagai mekanisme yang cenderung “bottom-up”, misalnya melalui pelaporan pengguna, dan merupakan bentuk pengaturan internal (self-regulation). Dalam kerangka ini, platform dipandang memiliki tanggung jawab menjaga ruang digital dari disinformasi, ujaran kebencian, hingga konten berbahaya seperti terorisme dan pornografi anak.
Namun, ketika pembatasan akses informasi dilakukan melalui intervensi negara—baik berupa pemblokiran, pembekuan fitur, maupun penghapusan konten—tindakan tersebut dinilai lebih dekat dengan kategori sensor pemerintah. Umumnya, sensor semacam ini dikaitkan dengan alasan keamanan nasional dan stabilitas politik, dan dalam sejumlah literatur disebut sebagai bagian dari “otoritarianisme digital”, yakni penggunaan instrumen teknologi untuk mengendalikan narasi publik dan membatasi kebebasan berekspresi serta jurnalisme warga.
Alasan kekhawatiran menguat
Terdapat setidaknya dua alasan mengapa langkah-langkah yang terjadi dinilai lebih tepat dipahami sebagai sensor ketimbang moderasi konten. Pertama, adanya dugaan intervensi pemerintah, bukan semata kebijakan internal platform. TikTok memang menyatakan pembekuan fitur live streaming sebagai langkah sukarela, tetapi waktunya berdekatan dengan arahan pemerintah untuk memperkuat moderasi konten.
Dalam laporan Reuters, Deputi Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo disebut menyampaikan bahwa perusahaan dapat dikenai sanksi ketat—mulai dari denda, penutupan akses dan pembekuan layanan, hingga pencabutan dari daftar penyelenggara sistem elektronik—apabila tidak mengikuti arahan pemerintah.
Kedua, pengetatan dilakukan dalam konteks protes rakyat ketika pemerintah dinilai bersikap reaktif. Intervensi signifikan terhadap disinformasi di ruang digital disebut baru terlihat setelah konten politik memicu kegaduhan. Pola ini dinilai dapat membentuk persepsi bahwa pengetatan lebih diarahkan untuk membatasi narasi politik daripada mendorong kepentingan publik.
Di luar platform digital, beredarnya surat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta yang berisi imbauan agar stasiun TV tidak menayangkan secara langsung demonstrasi bermuatan kekerasan secara berlebihan juga dinilai berpotensi menjadi bentuk pembatasan tidak langsung (indirect censorship). Imbauan semacam itu dipandang dapat mendorong self-censorship, terutama bila media menilai ketidakpatuhan berisiko memicu sanksi administratif, terlebih jika rujukan yang digunakan mengait pada undang-undang dan kode etik jurnalistik.
Desakan transparansi dan perlindungan kebebasan pers
Di tengah perdebatan tersebut, pembatasan akses digital dan tekanan terhadap media dinilai berisiko membuat informasi yang diterima publik menjadi lebih terbatas dan bias. Rangkaian langkah yang menyertai demonstrasi besar juga memunculkan kesan bahwa pemerintah berupaya membungkam ekspresi publik.
Pemerintah didorong untuk mengutamakan transparansi serta perlindungan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Selain itu, pemerintah dinilai perlu menyediakan ruang agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara konstruktif. Berbagai bentuk sensor disebut berisiko menurunkan kredibilitas dan memperkeruh ketegangan sosial.

