Kabupaten Malang menjadi sorotan menyusul dugaan pelanggaran tata ruang pada sejumlah proyek pembangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Dua proyek yang disorot adalah pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Poncokusumo di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, serta gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen.
Pembangunan UPT Puskesmas Poncokusumo disebut menelan anggaran hingga Rp6,8 miliar. Kedua bangunan tersebut diduga berdiri di atas zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jika dugaan itu terbukti, pendirian bangunan di atas lahan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Larangan alih fungsi lahan pada area LSD/LP2B, sebagaimana disampaikan dalam informasi yang beredar, merujuk pada sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur pemanfaatan ruang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menekankan perlindungan sawah produktif untuk menjaga ketahanan pangan. Disebut pula adanya ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN yang menegaskan lahan terpetakan sebagai LSD tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan UPT Puskesmas Poncokusumo dan BPP Kepanjen diduga belum mengantongi persetujuan tertulis atau tanda tangan Bupati Malang terkait perizinan di atas lahan tersebut. Kondisi itu disebut menjadi salah satu penyebab bangunan yang telah berdiri belum dapat dioperasionalkan hingga kini.
Koordinator Badan Pekerja Lembaga Merah Putih (LMP) Malang, Yoyok Tjahyono, menyayangkan apabila pemerintah daerah justru menjadi pihak yang melanggar aturan yang berlaku. “Jika itu benar kedua bangunan milik pemerintah berdiri di atas LSD, maka sudah pasti pemerintah setempat telah melanggar aturan atau menabrak regulasi alih fungsi lahan. Sehingga ini yang menjadi sorotan publik, karena pemerintah sendiri yang membuat aturan, namun dilanggar sendiri,” ujar Yoyok kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Yoyok juga menyinggung status lahan yang disebut sebagian merupakan hak milik. Namun, menurutnya, belum ada kejelasan apakah lahan tersebut sudah dihibahkan kepada Pemkab Malang.
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, turut menyoroti aspek pengawasan dan teknis dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Ia menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya kinerja dinas tersebut dalam memberikan pertimbangan teknis kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait selama proses pembangunan.
“Kondisi ini menunjukkan lemahnya kinerja DPKPCK Kabupaten Malang dalam memberikan pertimbangan teknis kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sehingga kinerja dinas tersebut tidak berjalan optimal dalam memberikan masukan kepada dinas terkait selama proses pembangunan,” kata Awangga.
Dalam ketentuan yang disebutkan, bangunan yang terbukti berdiri di area LSD tanpa izin yang sesuai berisiko menghadapi konsekuensi, mulai dari penolakan pengajuan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di sistem OSS hingga pembongkaran paksa oleh pihak berwenang.
Awangga mendesak Bupati Malang mengambil langkah tegas, termasuk membentuk tim khusus untuk menghentikan pelanggaran dan mengevaluasi kinerja OPD terkait. Ia juga mendorong adanya penindakan jika ditemukan pelanggaran, termasuk pemberian sanksi hingga pidana, serta opsi mutasi atau penonaktifan kepala OPD yang dinilai bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan langkah konkret dari Pemkab Malang untuk menuntaskan polemik perizinan dan dugaan pelanggaran tata ruang pada aset-aset pemerintah daerah tersebut.