Dugaan Keterlibatan Oknum Militer dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Picu Sorotan Akuntabilitas

Dugaan Keterlibatan Oknum Militer dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Picu Sorotan Akuntabilitas

Jakarta—Dugaan keterlibatan oknum militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali memunculkan perdebatan mengenai akuntabilitas penegakan hukum terhadap prajurit militer di Indonesia.

Analis politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menilai bahwa dalam negara demokrasi modern militer memang memiliki posisi khusus karena mendapat legitimasi untuk menggunakan kekuatan. Meski demikian, ia menegaskan prajurit tetap harus tunduk pada hukum.

Menurut Selamat, kondisi tersebut melahirkan konsep lex specialis dalam hukum militer, yakni sistem hukum khusus yang membedakan prajurit militer dari warga sipil. “Militer memiliki sistem hukum tersendiri karena karakter tugasnya berbeda dengan masyarakat sipil,” ujarnya, Jumat, 20 Maret 2026.

Ia menjelaskan, dalam sistem militer penegakan disiplin tidak hanya dilakukan melalui pengadilan, tetapi juga lewat mekanisme internal. Salah satunya adalah konsep Ankum (atasan yang berhak menghukum), yakni komandan yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi disiplin langsung kepada prajurit di bawah komandonya tanpa melalui proses peradilan formal.

Selain itu, prajurit dapat dikenai sanksi disiplin internal seperti penahanan disiplin, penundaan kenaikan pangkat, hingga penempatan khusus. Selamat menilai, pelanggaran yang dianggap ringan di lingkungan sipil dapat berdampak serius di militer karena dipandang mengganggu disiplin satuan.

Dalam sistem pidana, prajurit aktif juga tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang disebut memiliki spektrum hukuman lebih luas dibanding hukum sipil. Dalam kondisi tertentu, terutama yang berkaitan dengan operasi militer atau pengkhianatan, hukuman mati masih menjadi bagian dari sistem hukum militer.

Selamat menyebut keberadaan hukum militer secara historis dipandang sebagai kebutuhan karena karakter tugas militer yang berbeda dengan masyarakat sipil. Disiplin tinggi, loyalitas terhadap komando, serta kecepatan pengambilan keputusan disebut menjadi fondasi utama organisasi militer. Selain itu, kerahasiaan operasi dan intelijen menjadi prioritas, sehingga pelanggaran terhadap kerahasiaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana militer serius karena berpotensi membahayakan pertahanan negara.

Di Indonesia, sistem tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Selamat juga menyinggung bahwa sistem serupa berlaku di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat dengan Uniform Code of Military Justice dan Inggris melalui Armed Forces Act.

Terkait penanganan perkara, Selamat menyoroti mekanisme peradilan koneksitas. Ia menyebut Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung memiliki kamar khusus militer untuk menangani perkara tersebut.

Selamat mengatakan, apabila pelaku dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terbukti merupakan prajurit aktif, yurisdiksi perkara kemungkinan besar berada dalam ranah peradilan militer. Namun, mekanisme ini kerap menjadi sorotan publik karena dianggap kurang transparan.

Perdebatan serupa, menurutnya, pernah muncul dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, yang dilakukan oleh anggota kepolisian aktif. Kasus itu memicu diskusi luas mengenai bagaimana aparat negara seharusnya diadili secara terbuka.

Selamat menilai persoalan utama bukan semata beratnya hukuman dalam sistem militer, melainkan legitimasi proses penegakan hukumnya. “Hukuman yang berat tidak otomatis menghadirkan keadilan jika prosesnya tidak transparan dan akses publik terbatas,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepercayaan publik terhadap institusi militer sangat bergantung pada keterbukaan penanganan kasus. Dalam konteks ini, institusi internal militer disebut memiliki peran penting, mulai dari Polisi Militer dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Oditur Militer dalam penuntutan, hingga Pusat Penerangan TNI dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Selamat menegaskan bahwa hukum militer memang memiliki karakter lebih keras dibanding hukum sipil. Namun dalam negara hukum, keadilan tidak hanya diukur dari beratnya hukuman, melainkan juga dari keterbukaan, akuntabilitas, dan rasa keadilan di mata publik. “Militer yang kuat bukan hanya yang mampu menegakkan disiplin ke dalam, tetapi juga yang berani mempertanggungjawabkan proses hukumnya kepada publik,” kata dia.