Dugaan Kawat Tertinggal di Arteri Jantung Pasien, Keluarga Layangkan Somasi ke RSUD AWS Samarinda

Dugaan Kawat Tertinggal di Arteri Jantung Pasien, Keluarga Layangkan Somasi ke RSUD AWS Samarinda

Keluarga seorang pasien berinisial EW melayangkan somasi kepada RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Kalimantan Timur, terkait dugaan adanya kawat (wire) yang tertinggal di pembuluh darah jantung usai tindakan pemasangan ring. Somasi itu, menurut keluarga, ditujukan untuk memperoleh penjelasan yang jujur dan transparan mengenai rangkaian tindakan medis yang dijalani EW.

DW, anggota keluarga pasien, menyampaikan bahwa kasus bermula pada 19 Februari 2026 ketika EW mengeluhkan nyeri dada dan dibawa ke RSUD AWS. Di rumah sakit tersebut, EW menjalani prosedur kateterisasi jantung yang kemudian dilanjutkan dengan pemasangan ring atau stent.

Menurut DW, keluarga sempat mempertanyakan keputusan pemasangan ring. Pada saat proses berlangsung, keluarga juga disebut berkonsultasi dengan dokter keluarga di Singapura yang menyarankan tindakan angioplasti atau pelebaran pembuluh darah menggunakan balon. Meski demikian, tindakan pemasangan ring tetap dilakukan di Samarinda.

Setelah prosedur, keluarga mengaku sempat mendapat penjelasan bahwa kondisi EW dalam keadaan baik. Namun beberapa hari kemudian, EW kembali mengalami nyeri dada hebat, termasuk saat menjalani prosedur cuci darah rutin. Keluarga awalnya menganggap keluhan tersebut sebagai bagian dari pemulihan, tetapi mulai curiga ketika pasien diberikan morfin sebagai pereda nyeri.

Merasa ada kejanggalan, keluarga memutuskan membawa EW ke Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, menggunakan pesawat charter yang disewa secara pribadi. Di sana, EW menjalani pemeriksaan lanjutan.

DW menyebut dokter di Singapura menemukan adanya kawat di dalam arteri Left Anterior Descending (LAD), salah satu pembuluh darah utama yang menyuplai darah ke jantung. Kawat itu diduga tertinggal saat proses pemasangan stent sebelumnya dan disebut menyebabkan penyumbatan serius.

Akibat temuan tersebut, tim dokter di Singapura memutuskan melakukan operasi bypass arteri koroner untuk membuat jalur baru aliran darah menuju jantung. Menurut keterangan keluarga, tindakan bypass dipilih karena kawat tersebut dinilai tidak memungkinkan diangkat langsung tanpa risiko lebih besar bagi keselamatan pasien.

Selain mempersoalkan dugaan kawat yang tertinggal, keluarga juga menyoroti proses permintaan rekam medis dari RSUD AWS. DW mengaku sempat menerima rekaman tindakan kateterisasi dalam bentuk CD, tetapi ketika diperiksa oleh dokter di Singapura, data tersebut disebut tidak dapat dibuka. Keluarga kemudian meminta ulang dan kembali menerima rekam medis, namun mereka menilai data yang diberikan belum memuat keseluruhan rekaman tindakan yang diperlukan untuk evaluasi medis secara menyeluruh.

Persoalan ini kemudian berlanjut ke tahap mediasi antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit. Dalam salah satu pertemuan, keluarga menyebut dokter yang melakukan tindakan telah menyampaikan permohonan maaf terkait adanya kawat yang tertinggal. Meski demikian, keluarga menekankan bahwa yang mereka persoalkan bukan hanya permintaan maaf, melainkan minimnya keterbukaan informasi sejak awal.

DW mempertanyakan mengapa keluarga tidak diberi tahu apabila memang terjadi masalah saat tindakan medis, mengingat pihak keluarga dapat dihubungi. Sementara itu, kondisi EW dilaporkan mulai membaik setelah menjalani operasi bypass dan memasuki masa pemulihan di Singapura.

Keluarga menegaskan somasi ditempuh bukan untuk memperpanjang konflik, melainkan untuk memastikan adanya kejelasan serta evaluasi terhadap pelayanan medis agar kejadian serupa tidak terulang pada pasien lain. Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan telah terjadi malapraktik dalam kasus EW.

Pihak RSUD AWS Samarinda menyatakan telah berkomunikasi dengan keluarga pasien dan menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk melakukan penelaahan serta memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan pasien, transparansi informasi medis, dan akuntabilitas rumah sakit dalam menangani insiden yang tidak diinginkan.