Dugaan Jalur Titipan dalam SPMB 2026/2027 di Kota Cirebon Jadi Sorotan, Pemkot Diminta Klarifikasi Terbuka

Dugaan Jalur Titipan dalam SPMB 2026/2027 di Kota Cirebon Jadi Sorotan, Pemkot Diminta Klarifikasi Terbuka

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Cirebon menjadi sorotan menyusul informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya penerimaan siswa melalui jalur khusus atau “titipan” di salah satu SMP negeri. Isu tersebut dinilai menyangkut prinsip keadilan, transparansi, dan integritas dalam sistem pendidikan.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (4/8/2026), menyampaikan bahwa sejumlah orang tua disebut berupaya agar anaknya diterima di sekolah tujuan. Perhatian utama, menurut sumber itu, bukan sekadar tingginya minat pada sekolah tertentu, melainkan dugaan adanya intervensi pihak tertentu yang memungkinkan calon siswa diterima di luar mekanisme resmi.

“Orang tua memang menginginkan yang terbaik bagi anak. Namun dugaan adanya jalur titipan harus dibuktikan dan dibuka. Jangan sampai siswa yang taat aturan justru kalah oleh mereka yang memiliki akses khusus,” ujar sumber tersebut.

Dalam informasi yang beredar, terdapat klaim bahwa sejumlah siswa yang sebelumnya tidak lolos melalui jalur resmi akhirnya dapat masuk, bahkan disebut telah memperoleh persetujuan dari Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, M.Si. Namun, klaim itu masih sebatas dugaan dan belum terverifikasi.

Karena itu, sumber tersebut menilai Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Kota Cirebon perlu memberikan klarifikasi secara terbuka. Publik, menurutnya, berhak mengetahui dasar hukum dan prosedur yang digunakan, termasuk jumlah siswa yang dimaksud serta pihak yang memberikan rekomendasi atau persetujuan.

Ia juga mengingatkan agar perhatian terhadap persoalan SPMB tidak bergeser ke isu lain, seperti kewajiban pembelian seragam. Meski isu seragam tetap perlu dicermati bila terdapat unsur paksaan, dugaan penyimpangan dalam mekanisme penerimaan siswa dinilai lebih mendasar karena berkaitan langsung dengan kesetaraan kesempatan.

Menurutnya, jika tidak ada penyimpangan, penjelasan terbuka disertai data yang transparan dapat meredam prasangka di masyarakat. Namun bila ditemukan pelanggaran, evaluasi dan perbaikan prosedur harus dilakukan, dan status “sudah terlanjur diterima” tidak semestinya dijadikan alasan untuk menutup kemungkinan kesalahan dalam proses penerimaan.