Dua gugatan perdata terhadap salah satu bank milik negara di Liwa bergulir di Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat, Selasa (19/5/2026). Kedua perkara tersebut sama-sama menyoroti proses penyelesaian kredit bermasalah dan pelelangan agunan yang dinilai merugikan nasabah.
Sidang digelar terpisah dan menghadirkan saksi ahli hukum perdata dan perbankan dari Universitas Bandar Lampung, Dr. Zulfi Diane Zaini, S.H., M.H. Ia memberikan keterangan mengenai mekanisme penyelesaian kredit bermasalah serta prosedur pelelangan jaminan debitur.
Dalam perkara pertama, penggugat bernama Siti Amiroh menggugat bank terkait penyelesaian kredit dan pelelangan salah satu objek jaminan miliknya. Kuasa hukum penggugat, Fesbian Fajrin dan rekan, menyampaikan pokok utang kliennya sebesar Rp1,255 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp496 juta disebut telah dibayarkan, sehingga tersisa kewajiban sekitar Rp700 juta lebih.
Pihak penggugat menyatakan pada 8 Desember 2025 kliennya mendatangi bank dengan membawa dana Rp350 juta untuk mengambil satu dari dua jaminan yang diagunkan. Namun permohonan tersebut ditolak dengan alasan seluruh kewajiban kredit harus dilunasi terlebih dahulu.
Persoalan berlanjut ketika salah satu objek jaminan disebut telah dilelang dengan nilai sekitar Rp621 juta. Penggugat mengaku tidak dilibatkan secara langsung dalam proses pelelangan dan tidak pernah menerima risalah lelang setelah aset tersebut dijual.
Perkara kedua diajukan penggugat bernama Kustiawan yang menggugat bank yang sama terkait pelelangan aset jaminan kredit. Dalam sidang lanjutan, kuasa hukum penggugat kembali menghadirkan Dr. Zulfi Diane Zaini sebagai saksi ahli.
Di persidangan, penggugat menyebut aset senilai sekitar Rp2,1 miliar dilelang dengan harga Rp780 juta pada 16 Desember 2025. Meski aset telah dilelang, penggugat mengaku masih menerima penagihan dari pihak bank sehingga keberatannya dibawa ke ranah hukum.
Di hadapan majelis hakim, Zulfi menjelaskan setiap proses kredit perbankan wajib dijalankan sesuai akad atau perjanjian kredit yang disepakati para pihak serta mengikuti standar operasional prosedur perbankan. Ia menyatakan, dalam penyelesaian kredit bermasalah, bank tidak serta-merta melakukan pelelangan terhadap barang jaminan apabila kredit masih memungkinkan untuk diselamatkan.
“Penyelesaian kredit bermasalah seharusnya mengutamakan upaya penyelamatan debitur melalui negosiasi, restrukturisasi, maupun adendum perjanjian,” ujar Zulfi dalam persidangan.
Ia juga menegaskan debitur seharusnya mengetahui dan dilibatkan dalam proses pelelangan aset jaminan. Menurutnya, risalah lelang merupakan dokumen resmi yang ditandatangani pejabat KPKNL dan memiliki kekuatan hukum layaknya akta otentik.
“Debitur berhak menerima salinan risalah lelang agar mengetahui secara jelas nilai hasil lelang dan sisa kewajibannya setelah aset terjual,” katanya.
Zulfi menilai, apabila risalah lelang tidak diberikan kepada debitur, proses tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena debitur tidak mengetahui proses maupun hasil pelelangan yang dilakukan. “Jika nilai penjualan objek tidak sesuai harga pasar dan debitur tidak mengetahui prosesnya, maka pelelangan dapat dipersoalkan secara hukum,” lanjutnya.
Kuasa hukum penggugat, Fesbian Fajrin, menyatakan hak-hak kliennya dirugikan sehingga perkara ditempuh melalui jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan keadilan. “Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan sesuai fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, dalam persidangan yang berlangsung hingga sore, pihak tergugat dari bank disebut tidak hadir.