Dua unit mobil dinas milik Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) diduga tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta menunggak pajak kendaraan bermotor.
Informasi tersebut disampaikan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Ia menyebut kendaraan yang dimaksud masing-masing Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BP 1104 A dan Toyota Avanza warna putih bernomor polisi BP 1597 A.
Menurut sumber itu, kedua kendaraan dinas tersebut diduga tidak memiliki STNK dan pajaknya disebut telah menunggak lebih dari satu tahun. Jika informasi ini benar, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan administrasi kendaraan bermotor sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait kedisiplinan pembayaran pajak di internal pemerintah daerah.
Dugaan itu juga dinilai kontras dengan upaya UPTD Samsat Tanjungpinang yang pada 2025 gencar menggelar razia kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu. Sumber yang sama mempertanyakan konsistensi penegakan aturan, terutama karena anggaran operasional dan perawatan mobil dinas disebut dianggarkan setiap tahun.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi masih diupayakan kepada Kepala BTIKP, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, serta pihak Samsat Tanjungpinang untuk memastikan status legalitas dan kewajiban pajak kedua kendaraan tersebut.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diharapkan memberikan klarifikasi terbuka guna menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah dan kepercayaan publik.

