Dua Kasus Amuk Massa di Jakarta dan Bali: Berawal dari Perselisihan Kecil, Berujung Nyawa Melayang

Dua Kasus Amuk Massa di Jakarta dan Bali: Berawal dari Perselisihan Kecil, Berujung Nyawa Melayang

Sejumlah peristiwa amuk massa yang terjadi dalam beberapa hari terakhir memunculkan kekhawatiran karena berujung korban jiwa, meski dipicu persoalan yang kerap dianggap “sepele”. Dua kasus yang menonjol terjadi di Menteng, Jakarta Pusat, dan Kabupaten Tabanan, Bali. Keduanya sama-sama memperlihatkan bagaimana aksi main hakim sendiri bisa berkembang cepat, sekaligus menandai persoalan lebih dalam terkait kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Di Menteng, kericuhan pada Minggu (26/07) menyebabkan seorang pria berusia 23 tahun meninggal dunia dan satu orang lainnya kritis. Di Bali, seorang pria yang diduga mencuri ayam meninggal setelah dikeroyok massa. Polisi telah menetapkan tersangka dalam kedua kasus tersebut.

Sejumlah ahli menilai, fenomena ini tidak bisa dipandang remeh. Selain berisiko menimbulkan korban lanjutan, sebagian narasi di media sosial juga berupaya membingkai insiden tertentu dengan identitas etnis, yang dinilai berbahaya jika dibiarkan.

Kronologi pengeroyokan terduga pencuri ayam di Tabanan

Kasus di Bali terjadi pada Jumat (24/07) sekitar pukul 01.30 WITA di Desa Batunya, Kabupaten Tabanan. Seorang pria berinisial KD tertangkap basah saat diduga mencuri ayam aduan. Warga disebut memukulinya ketika ia berusaha melarikan diri, sementara sepeda motornya dibakar.

Polisi kemudian menangkap lima tersangka yang diduga terlibat. “Kelima tersangka merupakan warga Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti,” kata Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani. Polisi juga menyatakan masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

Kronologi kericuhan di Menteng, Jakarta Pusat

Kericuhan di Menteng bermula dari insiden di sebuah warung nasi uduk emperan di Jalan Matraman Dalam pada Minggu pagi (26/07). Berdasarkan penyelidikan polisi, dua pengendara motor menggeber sepeda motor di dekat warung. Aksi itu direspons pelanggan yang sedang makan dengan teriakan, lalu berujung keributan.

Pengendara motor sempat meninggalkan lokasi, namun kemudian kembali bersama rekan-rekannya. Karena tidak menemukan orang yang menegur, gerobak nasi uduk menjadi sasaran pelampiasan. Kaca gerobak pecah dan rodanya rusak.

Setelah perusakan itu, sekelompok warga marah dan mencari orang-orang yang mereka tuding sebagai pelaku. Warga mendatangi lahan kosong di Jalan Tambak I, sekitar 10 menit berjalan kaki dari warung. Belakangan diketahui, di lahan tersebut terdapat bangunan semi permanen yang dijadikan kafe.

Dari video yang beredar, kedua kelompok terlibat saling lempar batu hingga berujung kekerasan fisik. Dua pria dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Pria berinisial K (23) dilaporkan meninggal, sementara DS menjalani perawatan akibat luka berat. Kericuhan juga menyebabkan bangunan semi permanen dan sejumlah kendaraan terbakar.

Situasi sempat berlanjut pada malam hari ketika kelompok warga mendatangi Kantor Polsek Menteng dan menuntut agar polisi membebaskan orang-orang yang sudah ditangkap. Pada waktu yang sama, keluarga dan rekan korban meninggal serta korban luka juga datang menuntut keadilan.

Tengah malam, sekelompok orang diduga kembali mendatangi kawasan Jalan Tambak untuk melakukan serangan balasan. Namun polisi dan TNI berjaga di lokasi dan mengklaim situasi dapat dikendalikan hingga pergantian hari.

Pada Senin pagi (27/07), personel TNI-Polri masih berjaga di sejumlah titik. Lokasi kericuhan, termasuk lahan kosong dan warung nasi uduk, dipasangi garis polisi.

Dalam keterangan terbaru, polisi menetapkan tujuh tersangka atas dugaan pengrusakan dan penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang lain. “Untuk perkara perusakan ini inisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Untuk perkara pengeroyokan itu ada tiga: SK, AS, dan OR,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, seperti dikutip Detik.com. Penyidik menyatakan masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan tersangka lain.

Benang merah: krisis kepercayaan dan pilihan “keadilan instan”

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Joeni Arianto Kurniawan, mengapresiasi respons cepat aparat terhadap dua kasus main hakim sendiri tersebut. Menurutnya, kecepatan penegakan hukum berpengaruh pada efektivitas pencegahan kejadian serupa.

Namun, Joeni juga menilai kedua peristiwa mencerminkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia menyebut, ketika masyarakat tidak percaya pada proses hukum formal, sebagian memilih cara sendiri yang dianggap lebih efektif.

Joeni menambahkan, rasa tidak percaya itu muncul karena publik kerap melihat kasus-kasus di mana aparat penegak hukum justru terlibat pelanggaran. Ia juga menyoroti kesenjangan antara penegakan hukum terhadap masyarakat bawah dan upaya penegakan hukum terhadap kelompok elite. Menurutnya, membangun kembali kepercayaan publik memerlukan langkah jangka panjang, termasuk reformasi institusi dan pemberantasan budaya korupsi.

Soal cara pandang terhadap penghukuman

Peneliti teori hukum dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Harison Citrawan, menilai akar persoalan amuk massa juga berkaitan dengan cara masyarakat memahami konsep penghukuman. Ia mengatakan, pelaku kejahatan kerap dianggap sepenuhnya bertanggung jawab sehingga publik merasa berhak menghukum secara langsung.

Padahal, menurut Harison, pelanggaran tidak selalu semata-mata kesalahan individu, tetapi juga mencerminkan kegagalan masyarakat dan struktur sosial. Ia mencontohkan kasus di Bali: bila dipahami dalam konteks kemiskinan, eksklusi sosial, kesempatan ekonomi, dan lingkungan sosial, maka respons main hakim sendiri bisa saja tidak terjadi.

Harison juga menyinggung bahwa Indonesia memiliki konsep pemasyarakatan yang menekankan reintegrasi sosial dan perbaikan kondisi struktural penyebab kejahatan. Ia menilai, kampanye pendidikan hukum diperlukan untuk menekan fenomena penghakiman massa.

Menurut Harison, pemerintah sebenarnya memiliki instrumen pencegahan seperti program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan penyuluhan hukum masyarakat, namun relatif kurang dikenal. Ia menambahkan, penyuluhan hukum selama ini lebih menonjol pada isu-isu seperti narkotika, terorisme, dan korupsi, sementara persoalan sehari-hari seperti main hakim sendiri juga memerlukan intervensi.

Mengapa kekerasan mudah meledak dalam kerumunan

Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Psikologi Sosial, Whinda Yustisia, mengatakan rendahnya kepercayaan pada penegakan hukum dapat memperkuat dorongan melakukan main hakim sendiri dalam kerumunan. Dalam situasi massa, orang bisa merasa tindakan itu sebagai bentuk “keadilan instan”, terutama jika muncul anggapan pelaku akan lolos atau proses hukum berjalan lambat.

Whinda menjelaskan, perilaku massa yang tampak “menggila” dapat dipahami melalui beberapa faktor psikologi sosial. Salah satunya deindividuasi, yakni ketika identitas pribadi terasa memudar dalam kelompok besar sehingga rasa tanggung jawab personal menurun. Faktor lain adalah penularan emosi, ketika kemarahan menyebar cepat di antara orang-orang tanpa instruksi yang jelas. Selain itu, dalam situasi pemicu tertentu, kelompok dapat membentuk norma baru secara spontan—misalnya menganggap pelaku harus dihukum saat itu juga.

Risiko narasi identitas dan pentingnya respons cepat

Whinda juga mengingatkan bahaya narasi di media sosial yang mencoba mengaitkan kericuhan di Menteng dengan identitas etnis tertentu. Menurutnya, insiden tersebut merupakan persoalan kriminal, bukan konflik identitas. Namun, apabila “dimainkan” dalam bingkai SARA, dampaknya bisa memicu kerusuhan.

Ia merujuk pada sejumlah konflik besar di masa lalu yang disebut berawal dari persoalan yang tampak sepele, lalu membesar karena dibumbui isu SARA. Karena itu, ia menilai upaya membingkai kasus kriminal menjadi konflik antarkelompok perlu segera direspons.

Di tengah situasi Menteng, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan telah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda guna menjaga situasi tetap kondusif dan damai, sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (27/07).

Dua peristiwa ini menunjukkan bahwa amuk massa bukan sekadar letupan emosi sesaat. Ketika kepercayaan pada hukum melemah dan narasi provokatif beredar, persoalan yang bermula dari insiden kecil dapat berubah menjadi kekerasan yang menelan korban dan mengganggu ketertiban publik.