Dua Dugaan Maladministrasi Disorot di Kabupaten Malang: Data Tata Ruang Tumpang Tindih dan Kejanggalan Tender Proyek Kesehatan

Dua Dugaan Maladministrasi Disorot di Kabupaten Malang: Data Tata Ruang Tumpang Tindih dan Kejanggalan Tender Proyek Kesehatan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tengah menjadi sorotan publik menyusul munculnya dua isu yang dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat. Di tengah agenda percepatan pembangunan, perhatian mengarah pada dugaan kekacauan data tata ruang yang memicu sengketa lahan serta dugaan kejanggalan dalam proses tender proyek fasilitas kesehatan bernilai miliaran rupiah.

Sorotan pertama tertuju pada Sistem Informasi Tata Ruang (Gistaru) setelah ditemukan indikasi tumpang tindih status lahan. Salah satu contoh yang disebut adalah persil tanah seluas 1.457 meter persegi dengan NIB 01452 pada koordinat -8.152787, 112.579743. Secara administratif, lahan tersebut tercatat berstatus “Hak Milik”. Namun pada tampilan peta, area itu disebut bersinggungan langsung, bahkan terpotong, oleh zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Ketidaksesuaian antara data administratif dan visual peta tersebut memunculkan pertanyaan terkait akurasi data spasial yang disajikan pemerintah daerah. Kondisi ini dinilai tidak sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut akuntabilitas dalam penyediaan informasi tata ruang.

Isu kedua berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, yakni proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang disebut memiliki indikasi “pengondisian” pemenang tender. Kejanggalan yang disorot adalah selisih yang sangat tipis antara pagu anggaran dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dalam dokumen yang disebutkan, pagu proyek tercatat sebesar Rp 6.815.470.000,00, sedangkan HPS sebesar Rp 6.815.469.999,95, dengan selisih Rp 0,05.

Proyek tersebut disebut dimenangkan oleh CV Arya Putra yang beralamat di Jalan Melati No. 07, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau. Presisi angka selisih pagu dan HPS itu dinilai menjadi perhatian karena dianggap tidak lazim dalam proyek konstruksi dan memunculkan dugaan adanya celah untuk mengarahkan pemenang tender.

Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menilai persoalan tumpang tindih LSD bukan semata masalah teknis, melainkan dapat menjadi celah hukum. “Jika penetapan LSD bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional, maka tumpang tindih ini menjadi celah hukum yang berbahaya. Ini adalah cerminan kegagalan pemerintah dalam menyajikan data yang akuntabel dan berpotensi menjadi celah bagi pihak tertentu untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Sabtu (11/7/2026).

Ia juga menyinggung temuan pelanggaran bangunan pemerintah di Kabupaten Malang yang berdiri di atas lahan LSD. Menurutnya, kondisi itu mencerminkan buruknya kinerja dinas teknis, khususnya Dinas Cipta Karya dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), terutama dalam pemberian rekomendasi teknis proses pembangunan gedung.

Di tengah polemik tersebut, masyarakat disebut mendorong langkah konkret, antara lain audit menyeluruh atas status tanah pada koordinat NIB 01452. Selain itu, masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan mendalam terhadap proses lelang proyek fasilitas kesehatan yang dimenangkan CV Arya Putra.

Masyarakat juga meminta Bupati Malang membentuk tim khusus untuk mengevaluasi kinerja DPKPCK. Jika ditemukan pelanggaran regulasi tata ruang maupun prosedur tender, masyarakat mendorong adanya tindakan tegas, mulai dari pembongkaran bangunan, sanksi pidana bagi pihak terlibat, hingga mutasi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Malang mengenai langkah mitigasi atas temuan dugaan pelanggaran tersebut. Publik masih menanti tindak lanjut pemerintah daerah, termasuk sejauh mana transparansi akan diterapkan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat.