Dua Bangunan Pemerintah di Kabupaten Malang Diduga Berdiri di Zona Lahan Sawah Dilindungi

Dua Bangunan Pemerintah di Kabupaten Malang Diduga Berdiri di Zona Lahan Sawah Dilindungi

Dua bangunan milik pemerintah di Kabupaten Malang menjadi sorotan publik karena diduga berdiri di zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Pendirian bangunan di atas LSD atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disebut sebagai pelanggaran ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

Dalam pemberitaan ini dijelaskan, larangan alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur perlindungan area sawah produktif untuk menjaga ketahanan pangan. Ketentuan terkait juga disebut diatur dalam peraturan ATR/BPN yang menyatakan lahan sawah dalam peta LSD tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.

Jika bangunan terlanjur didirikan di area LSD, konsekuensi yang dapat dikenakan antara lain pencabutan izin, penolakan pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem OSS, hingga pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar tata ruang.

Dugaan pelanggaran disebut mengarah pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Salah satu bangunan yang disorot adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Poncokusumo di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, yang disebut berdiri di atas LSD dan menghabiskan anggaran mencapai Rp6,8 miliar. Selain itu, gedung milik Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, juga diduga berada di atas LSD.

Koordinator Badan Pekerja Lembaga Merah Putih (LMP) Malang, Yoyok Tjahyono, menyatakan apabila dugaan tersebut benar, maka pemerintah setempat dinilai telah melanggar regulasi alih fungsi lahan. Menurutnya, hal ini menjadi sorotan karena pemerintah dianggap melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.

Yoyok juga menyebut meski gedung sudah berdiri, bangunan tersebut belum dapat dioperasionalkan karena persoalan perizinan. Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pembangunan UPT Puskesmas Poncokusumo dan BPP Kepanjen disebut belum disertai tanda tangan Bupati Malang atau persetujuan tertulis terkait pembangunan. Ia juga menyampaikan bahwa lahan tempat bangunan berdiri sebagian berstatus hak milik, dan hingga kini disebut belum jelas apakah sudah dihibahkan kepada Pemkab Malang atau belum.

Pemerhati pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, turut menyoroti temuan bangunan pemerintah yang dinilai menyalahi aturan tata ruang. Ia menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang dalam memberikan pertimbangan teknis kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait selama proses pembangunan.

Awangga mendorong Bupati Malang membentuk tim khusus untuk menghentikan pelanggaran dan mengevaluasi kinerja dinas terkait, termasuk DPKPCK. Ia juga menyatakan apabila terbukti melanggar aturan tata ruang, instansi yang bersangkutan perlu dikenai sanksi tegas hingga pidana. Menurutnya, langkah awal yang dapat dilakukan adalah menonaktifkan atau memutasi kepala OPD terkait.