Dr. Budi Suryanto Dorong Reformasi Tata Kelola Agraria untuk Perkuat Keadilan dan Ketahanan Nasional

Dr. Budi Suryanto Dorong Reformasi Tata Kelola Agraria untuk Perkuat Keadilan dan Ketahanan Nasional

JAKARTA — Widyaiswara Ahli Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dr. Budi Suryanto menilai reformasi tata kelola agraria dan pertanahan menjadi kunci untuk mendorong keadilan sosial, kesejahteraan rakyat, ketahanan nasional, serta mendukung target Indonesia Emas 2045.

Dalam wawancara di Jakarta, Sabtu (4/7/2026), Budi menyampaikan bahwa tanah merupakan fondasi utama kehidupan, peradaban, dan pembangunan bangsa. Ia merujuk pada landasan pengelolaan agraria di Indonesia yang bertumpu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.

Menurutnya, Indonesia memerlukan “Diagnosis Nasional” untuk memetakan persoalan agraria dan pertanahan secara lebih jelas. Ia menyebut sejumlah masalah yang kerap muncul, mulai dari konflik agraria dan pertanahan, ketimpangan penguasaan lahan, tumpang tindih perizinan dan tata ruang, persoalan kawasan hutan, alih fungsi lahan pertanian, hingga lemahnya integrasi data dan koordinasi antarkementerian/lembaga.

Budi menegaskan, reformasi tata kelola agraria dan pertanahan diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hukum, memperkuat tata kelola, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Ia menilai pembenahan ini diharapkan membuat berbagai persoalan agraria dan pertanahan lebih mudah diselesaikan.

Ia juga menawarkan Grand Strategy Reformasi Agraria Nasional yang memuat enam agenda utama, yakni reformasi data spasial dan tekstual, regulasi dan informasi agraria pertanahan, harmonisasi regulasi dan kepastian hukum, pemberdayaan ekonomi berbasis agraria, perlindungan ketahanan pangan dan lingkungan, modernisasi pelayanan melalui digitalisasi, serta penyelesaian konflik agraria secara adil. Budi menyebut pelayanan pertanahan diharapkan menjadi mudah, cepat, murah, ramah, dan transparan.

Dalam paparannya, ia merinci sejumlah langkah yang dinilai perlu dilakukan, antara lain membangun administrasi pelayanan yang akuntabel, menyelesaikan sengketa dan konflik agraria serta pertanahan, memberantas kejahatan pertanahan atau mafia tanah, menjalankan reforma agraria modern, mewujudkan peta tunggal (One Map Policy), melakukan sensus bidang tanah secara masif dan holistik, digitalisasi warkah spasial dan tekstual, serta membangun big data nasional.

Selain itu, ia menekankan pentingnya modernisasi sistem pertanahan melalui teknologi dan penguatan peran agraria sebagai pilar pembangunan nasional. Menurutnya, peta jalan implementasi reformasi tata kelola agraria nasional perlu dijalankan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.

Budi menyebut sejumlah manfaat yang diharapkan dari reformasi tersebut, di antaranya peningkatan kepastian dan perlindungan hukum, penguatan ketahanan pangan, perbaikan pelayanan publik yang akuntabel, peningkatan kesejahteraan masyarakat, terciptanya iklim investasi yang sehat, serta penurunan konflik agraria dan pertanahan.

Ia menambahkan agenda prioritas nasional yang disebutnya mencakup integrasi data, harmonisasi regulasi, digitalisasi pelayanan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang berintegritas.

Di akhir pernyataannya, Budi menegaskan reformasi tata kelola agraria diposisikan sebagai strategi nasional untuk mewujudkan keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, ketahanan pangan, perlindungan lingkungan, dan kedaulatan bangsa. Dengan tata kelola yang transparan, profesional, dan berkeadilan, ia berharap tanah dapat menjadi modal utama pembangunan nasional serta meninggalkan peta jalan agraria dan pertanahan yang komprehensif bagi generasi mendatang.