DPRD Surabaya Libatkan Kejari Tanjung Perak untuk Penguatan Administrasi Reses

DPRD Surabaya Libatkan Kejari Tanjung Perak untuk Penguatan Administrasi Reses

DPRD Kota Surabaya menggelar sosialisasi regulasi pelaksanaan reses masa persidangan II tahun sidang kedua dengan menghadirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Senin (18/5/2026). Kegiatan berlangsung di ruang rapat utama DPRD Surabaya.

Sosialisasi ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman anggota dewan terkait tata kelola administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara menjelang pelaksanaan reses yang dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri, dan diikuti seluruh anggota dewan bersama perwakilan Kejari Tanjung Perak Surabaya dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Syaifuddin menegaskan pelibatan kejaksaan merupakan langkah preventif untuk memperkuat pemahaman anggota DPRD mengenai tata laksana administrasi keuangan, khususnya terkait penggunaan dana reses dan penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Menurutnya, anggota DPRD memiliki latar belakang pengalaman yang beragam sehingga penguatan pemahaman terhadap aturan administrasi perlu terus dilakukan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari. “Saat ini kita mengundang Kasi Datun agar tata laksana pelaksanaan pertanggungjawaban uang HPPD dan uang negara berjalan secara baik dan sempurna. Pengingatan itu penting,” ujar Syaifuddin.

Ia mengakui tidak seluruh anggota dewan memahami secara detail mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban anggaran. Karena itu, sinergi dengan aparat penegak hukum dipandang penting sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran.

Pengawasan, lanjut Syaifuddin, tidak hanya menyangkut pelaksanaan agenda reses sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga bagaimana hak-hak anggota DPRD yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan. “Kita ingin membangun marwah Kota Surabaya agar seluruh tata kelola di DPRD ini tidak ada penyimpangan yang melanggar hukum,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Nurdhina Hakim, menjelaskan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kejaksaan untuk meminimalkan potensi kesalahan administrasi selama pelaksanaan reses.

Dalam kesempatan itu, kejaksaan memberikan penjelasan terkait ketentuan administrasi, mekanisme pelaporan, hingga kelengkapan SPJ yang wajib dipenuhi anggota DPRD selama kegiatan reses berlangsung. “Ini salah satu upaya preventif kami untuk menjaga anggota dewan agar pelaksanaan reses berjalan sesuai regulasi dan seluruh persyaratan SPJ dapat dipenuhi dengan baik sesuai aturan,” ujar Nurdhina.

Ia menambahkan, pendampingan sejak awal diperlukan agar tidak muncul persoalan hukum akibat kelalaian administrasi maupun kesalahan dalam penggunaan anggaran.

Penguatan pengawasan terhadap dana reses menjadi perhatian karena kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan penggunaan uang negara sekaligus penyerapan aspirasi masyarakat. Melalui langkah ini, DPRD Surabaya berupaya memastikan pelaksanaan reses berlangsung lebih tertib, akuntabel, transparan, dan bebas dari potensi penyimpangan.