DPRD Surabaya Gandeng Kejari Tanjung Perak untuk Pendampingan Hukum Pengelolaan APBD dan Dana Reses

DPRD Surabaya Gandeng Kejari Tanjung Perak untuk Pendampingan Hukum Pengelolaan APBD dan Dana Reses

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk memberikan pendampingan hukum kepada seluruh anggota dewan. Langkah ini ditempuh untuk memastikan tata kelola dan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan sesuai aturan dan terhindar dari penyimpangan.

Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat koordinasi di ruang rapat paripurna lantai 3 Gedung DPRD Surabaya, Senin (18/5). Menurutnya, pendampingan diperlukan karena pengalaman dan masa jabatan anggota DPRD beragam, mulai dari yang baru satu periode hingga yang sudah beberapa periode.

Ia menyebut kerja sama dengan Kejari Tanjung Perak sebagai upaya menjaga marwah institusi DPRD Surabaya. Syaifuddin menilai sinergi dengan kejaksaan penting untuk memperkuat pemahaman anggota dewan terkait regulasi, sekaligus mendorong pelaksanaan tugas legislator agar lebih tertib dan akuntabel.

Syaifuddin juga mengatakan agenda tersebut dirancang untuk memperbaiki kekurangan di masa lalu dan mendorong kinerja DPRD Surabaya lebih optimal. Ia menekankan bahwa anggota dewan tidak hanya dituntut dekat dengan konstituen, tetapi juga bertanggung jawab atas hak dan kewajiban yang melekat pada jabatan mereka, termasuk dalam membangun hubungan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tanjung Perak Nurdhina Hakim menyatakan pihaknya memberikan sosialisasi khusus terkait administrasi pelaksanaan reses yang direncanakan berlangsung pada pekan ini. Sosialisasi itu ditujukan agar kegiatan reses berjalan sesuai koridor hukum dan meminimalkan potensi penyalahgunaan anggaran.

Nurdhina menjelaskan, Kejari Tanjung Perak menyampaikan syarat-syarat administrasi yang harus dilengkapi anggota DPRD, termasuk dokumen yang diperlukan dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) reses sesuai regulasi terbaru. Menurutnya, langkah tersebut bersifat preventif agar pelaksanaan tugas kedewanan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Melalui pendampingan hukum ini, Kejari Tanjung Perak berharap DPRD Surabaya dapat menjalankan tugasnya dengan lebih lancar, aman, dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.