DPRD Pesisir Selatan Minta Transparansi Rendemen dan Dasar Harga TBS Sawit Petani Swadaya

DPRD Pesisir Selatan Minta Transparansi Rendemen dan Dasar Harga TBS Sawit Petani Swadaya

Anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal, meminta pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberi perhatian serius terhadap tata niaga kelapa sawit di Pesisir Selatan. Ia menyoroti perlunya transparansi rendemen dan dasar penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) bagi petani swadaya.

Menurut Novermal, hingga kini rendemen TBS dari kebun swadaya di hamparan Sutera hingga Silaut disebut tidak pernah dilakukan pengecekan secara terbuka. Ia juga menilai data rendemen riil pabrik kelapa sawit (PKS) yang menjadi salah satu acuan penentuan harga TBS tidak dipublikasikan kepada masyarakat.

Ia menegaskan petani berhak mengetahui mekanisme penetapan harga, termasuk data rendemen kebun dan rendemen pabrik yang digunakan dalam perhitungan. Sorotan ini menguat setelah muncul perbedaan harga TBS antara Pesisir Selatan dan Kabupaten Sijunjung.

Berdasarkan data per 29 Mei 2026, harga TBS petani swadaya di sejumlah PKS di Pesisir Selatan berada pada kisaran Rp2.070 hingga Rp2.315 per kilogram. Sementara itu, di Kabupaten Sijunjung harga TBS berada pada kisaran Rp2.890 hingga Rp2.930 per kilogram.

Selain perbedaan harga, Novermal juga menyoroti besarnya potongan timbangan yang diterapkan sejumlah PKS di Pesisir Selatan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, potongan timbangan di daerah tersebut mencapai 9 hingga 12 persen, sedangkan di Sijunjung sekitar 4 hingga 5 persen.

Menurutnya, perbedaan harga dan tingginya potongan timbangan perlu ditelusuri secara terbuka agar tidak menimbulkan kerugian bagi petani sawit swadaya.

Novermal menyebut luas kebun kelapa sawit milik masyarakat di Pesisir Selatan mencapai sekitar 44 ribu hektare. Dengan asumsi produksi minimal satu ton per hektare setiap panen dan dua kali panen dalam sebulan, selisih harga rata-rata sekitar Rp700 per kilogram dibandingkan Sijunjung dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi petani.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera turun tangan dengan meminta lima PKS yang beroperasi di daerah tersebut membuka dasar penetapan harga TBS kepada publik. Ia juga mendorong pemerintah melakukan pengecekan rendemen TBS kebun swadaya secara independen serta mendorong keterbukaan data rendemen riil pabrik sebagai bentuk perlindungan terhadap petani.

Novermal menilai pemeriksaan rendemen penting untuk menjelaskan perbedaan harga yang terjadi. Jika rendemen memang rendah, petani dapat memahami alasan harga TBS yang rendah. Namun bila rendemen sebenarnya tinggi sementara harga yang diterima petani tetap rendah, ia menilai kondisi itu perlu menjadi perhatian serius semua pihak dan harus dijelaskan secara transparan kepada petani.

Ia berharap langkah konkret pemerintah dapat mendorong tata niaga sawit yang lebih adil dan transparan bagi puluhan ribu petani swadaya di Pesisir Selatan.