DPRD Palangka Raya Dorong Pembayaran Parkir Non-Tunai untuk Transparansi dan Perlindungan Pengguna

DPRD Palangka Raya Dorong Pembayaran Parkir Non-Tunai untuk Transparansi dan Perlindungan Pengguna

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mendorong penerapan sistem pembayaran parkir non-tunai di Kota Palangka Raya. Menurutnya, sistem tersebut dapat meningkatkan transparansi pendapatan daerah sekaligus memberikan perlindungan bagi pengguna jasa parkir.

Khemal menyarankan pembayaran parkir dilakukan saat kendaraan masuk ke area parkir. Setelah membayar, pengguna menerima barcode atau bukti pembayaran resmi sebagai tanda kendaraan telah terdaftar di lokasi parkir.

Ia menilai penggunaan sistem pembayaran digital seperti QRIS akan memudahkan pemerintah memantau pemasukan parkir dari masing-masing petugas. Selain itu, pengelolaan pendapatan parkir daerah dinilai lebih transparan.

Khemal juga mengusulkan agar parkir digratiskan apabila petugas tidak menyediakan metode pembayaran non-tunai. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mendorong petugas parkir mempercepat penerapan pembayaran digital.

Selain aspek pendapatan, pembayaran di awal dengan barcode atau QRIS disebut dapat menjadi bukti resmi bahwa pengguna memang parkir di lokasi tersebut. Dengan adanya bukti pembayaran, ia menilai pengelola parkir memiliki tanggung jawab terhadap keamanan kendaraan maupun barang milik pengguna.

Ia menegaskan, apabila terjadi kehilangan helm atau kendaraan, petugas parkir harus bertanggung jawab karena pengguna telah membayar jasa parkir. Khemal menyoroti masih adanya petugas yang hanya membantu mengatur kendaraan tanpa memberikan kepastian terkait keamanan. Ia mengingatkan agar petugas tidak lepas tangan ketika terjadi persoalan, karena pembayaran yang dilakukan masyarakat semestinya diikuti tanggung jawab menjaga keamanan.