DPRD Kota Mojokerto Gelar RDP dengan Kepala SMP Negeri, Pengadaan Seragam dan Transparansi Disorot

DPRD Kota Mojokerto Gelar RDP dengan Kepala SMP Negeri, Pengadaan Seragam dan Transparansi Disorot

Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama seluruh kepala SMP negeri se-Kota Mojokerto di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (15/7/2026). Rapat ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pengadaan seragam sekolah yang dinilai tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Indro Tjahjono, didampingi anggota Komisi III Budiarto dan Sugiyanto, S.H. Hadir seluruh kepala SMP negeri di Kota Mojokerto, yakni Kepala SMPN 1 Irin, SMPN 2 Mulip, SMPN 3 Rejo, SMPN 4 M. Yasin, SMPN 5 Atik Herawati, SMPN 6 Widyaningsih, SMPN 7 Evi, SMPN 8 Siti Nuryati, dan SMPN 9 Dwi Puspa.

Selain membahas pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), forum juga mengklarifikasi pengaduan masyarakat mengenai dugaan pengadaan seragam sekolah melalui sekolah, khususnya di SMP Negeri 3 Kota Mojokerto.

Indro menjelaskan DPRD menerima surat pengaduan dari masyarakat yang menyebut adanya surat edaran kepada wali murid untuk membeli seragam melalui sekolah. DPRD, kata dia, perlu memastikan apakah praktik tersebut sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan langsung dari pihak sekolah, khususnya SMP Negeri 3. Pengaduan yang masuk menyebutkan adanya surat yang mengarahkan wali murid membeli seragam melalui sekolah. Kami juga meminta klarifikasi apakah praktik serupa terjadi di sekolah lain,” ujar Indro.

Indro menegaskan, berdasarkan Pasal 12 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan bantuan seragam kepada peserta didik sesuai kemampuan.

Ia juga mengingatkan Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang melarang sekolah mewajibkan orang tua membeli seragam baru setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru.

Selain itu, Indro menyebut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur bahwa apabila terdapat penggalangan dana, mekanismenya harus melalui komite sekolah dan bersifat sukarela, bukan pungutan yang mengikat.

“Kalau ada iuran atau bantuan, harus melalui komite sekolah dan sifatnya sukarela. Tidak boleh ada unsur pemaksaan kepada orang tua atau wali murid,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMP Negeri 3 Kota Mojokerto Rejo, S.Pd., M.Pd., membantah adanya kewajiban membeli atribut sekolah melalui sekolah. Ia menyampaikan bahwa sejak awal pihak sekolah telah menjelaskan kepada orang tua bahwa Pemerintah Kota Mojokerto memberikan bantuan tiga stel kain seragam bagi siswa baru. Ia juga menyebut pada tahun sebelumnya siswa memperoleh bantuan tas dan sepatu.

Namun, Rejo mengatakan banyak orang tua menanyakan tempat pembelian atribut yang tidak termasuk dalam bantuan pemerintah, seperti topi, dasi, dan perlengkapan lainnya.

“Kami tidak pernah mewajibkan ataupun mengharuskan siswa membeli atribut melalui sekolah. Yang kami lakukan hanya menyediakan bagi orang tua yang membutuhkan. Yang disebut surat edaran itu sebenarnya adalah daftar pendataan pemesanan, bukan kewajiban membeli,” jelas Rejo.

Ia menambahkan, orang tua tetap diberikan kebebasan untuk membeli atribut di luar sekolah sesuai kemampuan dan keinginan masing-masing.

Mendengar penjelasan tersebut, Indro menilai persoalan yang muncul lebih disebabkan perbedaan pemahaman masyarakat terkait mekanisme pengadaan atribut sekolah. Menurutnya, penyediaan atribut yang tidak difasilitasi pemerintah dapat dipandang sebagai bentuk pelayanan selama tidak ada kewajiban membeli melalui sekolah.

“Kalau yang disediakan sekolah hanya atribut seperti topi, dasi, dan perlengkapan lain yang memang tidak difasilitasi pemerintah, saya kira itu wajar selama tidak ada kewajiban membeli di sekolah. Daripada orang tua harus mencari sendiri ke berbagai toko, sekolah menyediakan sebagai bentuk pelayanan. Yang penting jangan sampai ada unsur pemaksaan,” pungkas Indro.

Melalui RDP tersebut, Komisi III DPRD Kota Mojokerto berharap seluruh sekolah mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku serta mengedepankan transparansi kepada orang tua siswa agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi adanya kewajiban membeli perlengkapan sekolah melalui pihak sekolah.