DPRD Kota Medan Sahkan Perubahan Tata Tertib dalam Rapat Paripurna

DPRD Kota Medan Sahkan Perubahan Tata Tertib dalam Rapat Paripurna

DPRD Kota Medan mengesahkan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (20/1/26).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M. Rapat tersebut turut dihadiri anggota DPRD Kota Medan.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib. Laporan disampaikan Ketua Pansus H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H.

Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan. Mayoritas fraksi menyatakan dapat menerima dan menyetujui perubahan tata tertib tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kota Medan.

Dalam rancangan perubahan itu, sejumlah pasal mengalami perubahan, penambahan, dan penghapusan pada batang tubuh peraturan. Salah satu poin yang disebut mencakup nomenklatur dan tata cara kegiatan penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Secara umum, tata tertib DPRD berfungsi mengatur berbagai aspek kelembagaan dan mekanisme kerja DPRD. Di antaranya meliputi susunan, kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang DPRD; kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang alat kelengkapan DPRD; pelaksanaan hak pimpinan dan anggota; larangan dan sanksi; tata pengucapan sumpah/janji; persidangan dan rapat; hingga tata cara pemberhentian antarwaktu, pengganti antarwaktu, dan pemberhentian sementara.